Hukum

Pejabat Pemko Pekanbaru Ini Resmi Ditahan Dalam Kasus Korupsi

Zulkifli Harun selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menutupi wajahnya saat ditahan oleh Kejati Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pejabat tersebut ditahan dalam kasus pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)..

Adalah Zulkifli Harun selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pekanbaru. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). Setelah Ditreskrimsus Polda Riau bekerja keras melakukan penyidikan dan akhirnya melimpahkan proses penahanannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Sudah diserahkan ya. Sekarang kami mau ke pengadilan bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (29/08/17).

Sebelumnya, tiga orang tersangka tenaga honorer dari Dinas PUPR Pekanbaru, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (ott) pada 9 April 2017. Ketiga honorer tersebut sudah diserahkan dan ditahan Kejati Riau lebih dari 20 hari dan masa tahanan ketiganya diperpanjang dengan masuknya Zulkifli Harun.

"Kita mau percepat proses keempat orang itu secara sederhana dengan penghematan biaya. Fakta bisa berkembang. Honorer ini hanya yang turut serta, aktor yang punya kewenangan ZH," ucapnya.

Pada penyerahan itu, Zulkifli tiba di Kejati Riau pada pukul 12.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril. Dia mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli langsung masuk ke ruang Pidsus Kejati Riau melengkapi administrasi di lantai dua.

Seperti diketahui, Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam OTT di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kantor Dinas PUPR Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta dan satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar