Pemko Pekanbaru Jangan Kacangi Legislator Ajukan Anggaran

Tak Patuhi UU, KUA PPAS Pemko Pekanbaru Dikembalikan DPRD

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Karena ada pelanggaran sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/08/17) mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD murni tahun 2018 ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pengembalian itu, buntut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak melengkapi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Kita mematuhi undang-undang makanya kita kembalikan lagi KUA- PPAS APBD 2018 ke Pemko Pekanbaru," Kata Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

Dijelaskan oleh Politisi PDI P ini, TAPD Pemko Pekanbaru harusnya memahami prosedur yang diamanahkan dalam undang-undang. Sebab, di dalam uu telah jelas seluruh penjelasan serta aturan mekanismenya.

Termasuk katanya, tahapan jadwal yang diikuti di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dalam PP itu ada sanksi keterlambatan. Maka kita dari Banggar meminta Pemko Pekanbaru mematuhi jadwal sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2017 maka penyusunan APBD murni tahun 2018 harus menyesuaikan visi misi kepala daerah terpilih sebagaimana disampaikan melalui Komisi Pemilihan Umum.

Termasuk keterlambatan Perda RPJMD Pekanbaru yang tahapannya sudah berakhir pada bulan Juni 2017 namun Pemko Pekanbaru sudah terlambat menyampaikan KUA-PPAS.

"Janganlah kita dikacangin terus. Kita semua harus taat undang-undang sehingga semua berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar