Hukum

Lebih 18.000 Botol Minum Keras Dimusnahkan Polda Riau

Alat berat melindas Miras hasil Tangkapan Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  memusnahkan 18.000 botol lebih minuman keras oplosan berbagai merek ternama hasil tangkapan pada 2 Agustus lalu.

"Lebih kurang juga 18.000 liter miras, ini hasil operasi polisi krimsus. Setelah penetapan dari kejakasan hari ini kita musnahkan," kata Wakil Kepala Polda Riau, Brigjend Pol Ermi Widyatno di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya miras yang tidak melalui standar pabrikan sangat berbahaya dan bisa mematikan dan melumpuhkan hingga paling rawan membutakan. Seperti di Jawa Barat pada tahun 2016 dengar 81 orang meninggal karena miras oplosan.

Miras oplosan tersebut ditangkap dari tersangka RS di rumahnya Jalan Kulim Pekanbaru dan Gudang Jalan Soekarno Hatta. RS sang pemilik memperkerjakan loma orang yang meramu dan meracik miras berbagai merek seperti anggur merah, bigboss, orangtua, dan lain-lain mirip dengan kemasan aslinya.

Takarannya dibuat dengan macam-macam bahan dengan awalnya menggunakan air keran dalam drum. Lalu memasukkan 3/4 alkohol kemudian diaduk dan masuk ke penampungan miras.

Selanjutnya miras sesuai racikan merek dimasukkan ke botol ke botol dan dipasang tutupnya menggunakan alat pemasangnya. Setelah itu dilakukan pengepakan dalam dus sesuai jumlah takaran 20 atau 32 botol.

Terakhir dilakban sesuai kode minuman, dicap, disusun dan siap edar. Pemasarannya menurut keterangan tersangka dilakukan ke Jambi dan Palembang.

Pemusnahan dilakukan di Gelanggang Olahraga Tribuana Pekanbaru. Wakapolda Riau bersama Kejati, Pengadilan, dan unsur lainnya menyaksikan pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar