Daerah

3 Orang Jadi TSK, Kasus DTT Pelalawan

Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan. Jakarta Selatan Senin 28 Agustus 2017
GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012. 
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial LMN selaku ketua DPPKAD, ASI dan KSM.
 

"Hari ini kami sudah gelar perkara, gelar perkara dilakukan setelah alat bukti diperoleh secara sah karena diperlukan untuk penetapan tersangka. Kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," ungkap Sugeng, Selasa (5/9) siang.

 

Baca Juga Kuasa Hukum Akui HM Harris Sudah Diperiksa, Pekan Depan Kejati Tetapkan TSK

 

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan mencapai 90 persen. 

"Penyidikan yang dilakukan seperti pemeriksaan terhadap 70 lebih orang saksi, penyitaan aset dan dokumen yang diduga berasal Tipikor, memeriksa saksi ahli. Kami meyakini alat bukti sudah lebih dari 3 dan kami yakini cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
 
Dari hasil penghitungan Kejati Riau bekerja sama dengan BPK Riau, kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,4 miliar dari anggaran yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar."Kami meyakini kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Itu hasil penghitungan kami sendiri bekerja sama dengan BPK," tuturnya.
 
"Modusnya penggunaan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dan bukti pertanggungjawaban fiktif dan ketiga memperkaya orang lain atau diri sendiri," ujar Sugeng. 
 
Atas perbuatan ketiganya, penyidik kejaksaan mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.
 
EDITOR ARIF WAHYUDI


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar