Ekonomi

PT Asia Forestama Raya Pecat 9 Pegawainya Tanpa Pesangon

Buruh PT Asia Forestama Raya saat menghadap di kantor hukum di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Asia Forestama Raya pecat 9 karyawannya tanpa pesangon. Ke sembilan karyawan tersebut akhirnya mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. Namun oleh perusahaan dengan mekanisme Bipartit pihak perusahaan hanya memfasilitasi dua karyawan yang dipecat, tanpa melibatkan 7 orang yang dipecat juga.

Karena rasa solidaritas sesama pekerja, kedua orang yang dipanggil pihak perusahaan untuk berunding menolak hadir. Pasalnya mereka meminta agar rekannya juga diajak didalam pertemuan tersebut.

Dayat perwakilan karyawan melalui kuasa hukumnya Dedi Harianto Lubis SH menyesalkan kebijakan perusahaan tersebut.

"Beberapa hari yang lalu salah seorang pekerja dihubungi Anggiat, HRD perusahaan, kami dari LBH tentu mempertanyakan maksud perusahaan hanya ingin bertemu dengan dua orang pekerja saja, sementara yang menyampaikan pengaduan ada 9 orang yang memberi kuasa kepada kami, kami juga menyesalkan pihak perusahaan tidak mengizinkan dua pekerja tersebut tidak boleh didampingi kuasa hukumnya" papar Dedi Kamis (7/9/2017).

Pengaduan 9 pekerja PT.ASIA FORESTAMA RAYA beberapa waktu lalu kepada dinas tenaga kerja pekanbaru telah memasuki babak baru, setelah dua kali melakukan pertemuan antara pihak pekerja dgn perusahaan yang difasilitasi dinas tenaga kerja, sesuai arahan mediator, Purba, dari dinas tenaga kerja untuk.melakukan.penyelesaian secara bipartit, selanjutnya penyelesaian akan dilakukan terlebig dahulu oleh pekerja dan perusahaan.

Diterangkan Dedi lagi, bahwa pihaknya memahami kalau Bipartit itu pertemuannya antara pekerja dan perusahaan, namun lanjut Dedi yang jadi pertanyaan pihak perusahaan hanya mengundang 2 orang sementara korban yang dipecat 9 orang. "Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kami,  Dayat selaku pekerja yang dihubungi Anggiat juga menyatakan bahwa kalau cuma berdua ia minta didampingi pengacara" kata Dedi.

Hal ini berawal dari pemutusan kontrak 9 pekerja pada 9 Februari 2017 lalu.  Dimana pekerja ini rata-rata sudah bekerja diperusahaan tersebut diatas 5 tahun.

Mereka kata Dedi diberhentikan tanpa adanya pesangon, mereka pun bekerja bekerja dengan sistem kerja kontrak per tiga bulan oleh perusahaan. Meski begitu perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilain pihak Manajemen PT Asia Forestama Raya Anggiat saat dihubungi melalui telepon genggamnya Kamis (7/9/2017) belum memberikan penjelasan terkait gugatan karyawnnya ini.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar