Daerah

Satu Bulan Hindari Pengejaran Petugas, Sut Ditangkap Tampa Perlawanan

Sut saat ditangkap petugas
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah lebih dari sebulan berhasil menghindarkan diri dari kejaran petugas, akhirnya tersangka Sut (24 tahun) berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Kemuning tanpa perlawanan. 
 
Sut merupakan warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, di tangkap diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban David (35 Tahun) warga Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, yang terjadi pada hari Rabu, 16/8/2017, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Ia ditangkap, Rabu pagi, 6/9/2017, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu Sut sedang asyik menonton TV di rumah pamannya, tempat persembunyiannya di Dusun Suka Damai Desa Bukit Hagu Kecamatan Lhok Sukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S IK, M.Si, melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, SH, membenarkan penangkapan tersangka itu. 
 
Kapolsek mengatakan bahwa setelah penemuan mayat korban David di Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti - bukti kejahatan tersebut. 
 
Dari hasil kerja keras dan  informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka Sutris ini dapat terdeteksi. Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Abutani, SH, untuk memastikan dan kemudian menangkap tersangka. Sut yang tidak menyangka tempat persembunyiannya bisa terlacak, hanya bisa pasrah dan tidak melawan saat ditangkap.
 
Terhadap tersangka Sut dan JSN akan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman adalah maksimal 15 tahun", tutup KOMPOL Taufik.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar