Daerah

Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Handphone di Rohil

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Jum'at 08 September 2017 sekira jam 16.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung kopi AHO, Jalan Lintas Hulu Dusun Pulau Halang Hulu Kep. Pulau Halang Muka Kec. Kubu Kab. Rohil. 
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan pelaku bernama RUSLI Als ULI (38 tahun) warga Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil, telah membobol toko handphone milik ANTO (30 tahun), pada hari Sabtu 02 September 2017 sekira jam 06.30 Wib. 
 
Kronologi kejadian, pelapor waktu itu 
bangun dari tidur di lantai 2 ruko (rumah toko) miliknya. Setelah turun ke lantai bawah (lantai 1) ruko dan terus menuju keruangan depan tempat pelapor berjualan hand phone. Namun sesampainya pelapor diruangan depan, pelapor melihat handphone yang terdiri dari bermacam merk, yg terletak disteling kaca sebanyak 60 unit telah hilang dari tempatnya. 
 
Pelapor melakukan pemeriksaan diseluruh ruangan depan ruko miliknya, ternyata barang-barang milik pelapor berupa KTP An ANTO, Kartu ATM BCA, Kartu ATM BRI, Kartu NPWP, sarang burung walet sebanyak 2 (dua) Kg dan uang dari dalam laci sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), telah hilang juga, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 
 
Selanjutnya pada hari Senin 04 September 2017 sekira jam 10.42 Wib, pelapor melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Panipahan guna penyidikan perkaranya lebih lanjut.
 
Menerima laporan dari Anton. Kapolsek Panipahan IPTU ZULMAR, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang terjadinya peristiwa tersebut. 
 
Selasa 05 September 2017 sekira jam 12.00 wib, BRIGADIR NESTOR H. NABABAN melihat tersangka An. RUSLI Als ULI Bin GIDAN yang diduga ikut terlibat dalam perkara pencurian sebagaimana tersebut diatas. Ia juga merupakan  Resedivis dan DPO perkara Curas Polsek Panipahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/08/B/K/II/2016/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR PANIPAHAN, tanggal 10 Februari 2016, dengan mengendarai sepeda motor berangkat keluar panipahan menuju ke arah sei daun. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa tersangka An RUSLI Als ULI Bin GIDAN, hendak berangkat melarikan diri menuju Pulau Halang melalui Sei Tenar. 
 
Selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim panipahan beserta anggota polsek panipahan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melalui jalur laut.  
 
Kapolsek Panipahan IPTU ZULMAR, SH menghubungi Kasat Pol Airud Polres Rohil IPTU SAPTO HARTOYO, untuk meminjam kapal airud sebagai alat transportasi melakukan pengejaran melalui jalur laut terhadap pelaku RUSLI Als ULI Bin GIDAN. 
 
Sekira jam 14.00 wib pada hari Selasa 05 September 2017 tersebut Kanit Reskrim beserta 2 (dua) orang anggota BRIPKA CRYSTONI BUTAR BUTAR  dan BRIGADIR NESTOR H. NABABAN berangkat ke tengah laut antara panipahan dan pulau halang dgn menggunakan kapal Pol Airud. Mereka menunggu tersangka keluar dari sei tenar menuju pulau halang. Namun hingga pukul 18.00 wib, tersangka yg ditunggu, belum juga keluar dari sei tenar. 
 
Oleh karena air laut sudah mulai surut, akhirnya Kanit reskrim beserta anggota dan BRIGADIR ROSEVEL, kembali ke panipahan. Kemudian malamnya, sekira jam 23.30 Wib, pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melaui jalur laut,  dilanjutkan kembali dengan menggunakan kapal airud yg di Nakhodai oleh BRIGADIR ROSEVEL. 
 
Pada Rabu 06 September 2017 sekira jam 02.00 Wib, saat tim sedang menunggu dan stand by ditengah laut antara panipahan dan pulau halang, tiba-tiba dari kejauhan terdengar suara mesin pompong yg keluar dari sei tenar mengarah ke tengah laut, sepertinya hendak menuju ke pulau halang. 
 
Semakin lama suara mesin pompong tersebut semakin jelas dan mulai mendekati kapal airud yg berlabuh ditengah laut, yg ternyata adalah sebuah sampan mesin sondong yg dinaiki oleh 2 (dua) orang, namun saat hampir mendekat dengan jarak lebih kurang 15 meter, tiba-tiba salah seorang dari penumpang sampan mesin sondong tersebut berteriak dengan kata-kata " Polisi ". 
 
Kemudian sampan mesin sondong tersebut berbalik arah dan melarikan diri menuju arah masuk sei tenar. Akhirnya dilakukan pengejaran sambil melakukan tembakan peringatan, namun sampan mesin sondong tersebut tetap melarikan. 
 
Saat pengejaran, juga dilakukan penyenteran terhadap penumpang sampan mesin sondong tersebut yang ternyata salah seorang penumpangnya adalah tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN.
 
Pada saat terjadi pengejaran dan sudah berjarak lebih kurang 10 meter, tiba-tiba kapal airud yg nakhodai oleh BRIGADIR ROSEVEL terkena beting dan kandas dilaut antara panipahan dan pulau halang, yg akhirnya tersangka lolos dari pengejaran dan masuk kembali ke sei tenar. 
 
Lebih kurang 30 menit kemudian dan saat pasang air laut sudah agak meninggi, barulah kapal airud bisa lepas dari beting, yg selanjutnya tim kembali ke panipahan dan sekira pukul 04.30 wib, hari Rabu tgl 06 September 2017,  tim dgn selamat sampai dipanipahan. 
 
Pada Kamis 07 September 2017 sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim polsek panipahan memperoleh informasi bahwa tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN baru saja melewati jalan Kep palika hendak menuju ke Kubu melalui jalan Sei Daun dengan mengendarai honda vixon warna merah berbonceng 3 bersama temannya. 
 
Kemudian Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan. Kapolsek Panipahan memerintahkan Bhabinkamtibmas Sei Daun BRIGADIR JONATHAN M. SIALAGAN untuk melakukan penghadangan dan penangkapan, akan tetapi 2 jam kemudian, Bhabinkamtibmas Sei Daun menginformasikan kepada Kapolsek Panipahan bahwa tersangka yg berbonceng 3 dengan temannya menuju Kubu tersebut, tidak melalui Jalan lintas Sei Daun, akan tetapi melalui jln belakang Sei Daun. 
 
Kamis 07 September 2017 sekira jam 23.30 Wib Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk mencari informasi tentang keberadaan terakhir tersangka, yg selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan minta bantuan kpd Kanit Reskrim Polsek Bangko AKP EDO PARDOSI, dan sekira pukul 02.00 Wib hari Jum'at 08 September 2017 diperoleh informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bangko bahwa pada hari Jum'at tgl 08 September 2017 sekira jam 01.55 Wib, posisi tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN berada di Kep Rantau Panjang Kiri Kec Kubu Babusalam. 
 
Kemudian Jum'at sekira pukul 10.23 wib, diperoleh kembali informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bangko AKP EDO PARDOSI bahwa tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN sudah berada dipulau halang muka kec Kubu. 
 
Kanit Reskrim Polsek Panipahan menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan, yang kemudian Kapolsek Panipahan menhubungi Kasat Pol Airud Polres Rohil IPTU SAPTO HARTOYO guna meminjam kapal Airud dan saat itu kapolsek Panipahan juga mengarahkan dan memerintahkan Bhabinkamtibmas pulau halang BRIGADIR WAHYUDI dan Personil melakukan pemantauan terhadap tersangka yang selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota untuk berangkat ke Pulau Halang guna melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. 
 
Dan sekira pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 2 orang anggota berangkat menuju pulau halang dengan menggunakan Kapal Pol Airud yg di Nakhodai oleh BRIGADIR ROSEVEL bersama 3 orang PHL Pol Airud Panipahan. 
 
Pada saat tim dalam perjalanan menuju pulau halang, tiba-tiba Kapolsek Panipahan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Panipahan yang dalam perjalanan menuju ke Pulau halang dan menginformasikan bahwa tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Pulau halang dan personil Pol Airud Pulau Halang. 
 
Sekira pukul 19.00 Wib Jum'at 08 September 2017, tim sampai dipulau halang dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas pulau halang beserta personil Pol Airud Pulau Halamg, sekitar pukul 22.00 Wib, tim kembali ke membawa tersangka RUSLI Als ULI Bin GIDAN. 
 
Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka diatas kapal, tersangka mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut diatas bersama dgn 2 (dua) temannya yang bernama ARMAN dan SUBROTO. 
 
Kapolsek Panipahan bersama personil Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) nama tersebut diatas. Akhirnya dapat ditangkap tersangka An SUBROTO als BROTO Bin SIPODO (27 tahun) seorang Nelayan warga Jalan Mesjid Raya Rt 003 Rw 002 Kep Panipahan Darat Kec Palika Kab Rohil. 
 
Sementara pelaku bernama ARMAN, keberadaannya sudah tidak dipanipahan lagi. Akhirnya sekira pukul 23.40 Wib, tim sampai di Panipahan dan dari hasil pengembangan para pelaku yg sudah tertangkap. Selanjutnya dapat ditangkap pelaku pertolongan jahat (penadah) An SUDARNO Als ACIONG Bin LIM HONG KIAU (34 Tahun) warga Jalan Darma Kep. Panipahan Kota Kec Palika Kab Rohil, dengan barang bukti Sarang burung walet, 42 Unit Handphone. 
 
EDITOR ARIF WAHYUDI 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar