Penyidik Kejati Riau Dinilai Arogan, Diskriminatif, & Tidak Adil

Pengacara Ini Laporkan Penyidik Kejati Riau ke Kejagung

Kapitra Ampera & Rekan menunjukan berkas dokumen laporan mereka ke Kejagung Kamis (14/9/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Kapitra Ampera & rekan, melaporkan Penyidik Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Kapitra Ampera SH menyatakan laporannya tersebut atas dasar dimana penyidik menyarankan kepada DY (50),  tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk mengganti pengacaranya. Saran tersebut dibunyikan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan yang berlangsung tadi pagi (14/9/17).

"Hari ini memang ada pemeriksaan lanjutan terhadap klien kami, DY. Tetapi karena ada sidang praperadilan, saya minta waktu setelah sidang akan dampingi DY. Tetapi penyidik tetap memaksa klein saya untuk di-BAP (berkas acara pemeriksaan, Red),'' kata Kapitra Ampera, Ketua Tim Kuasa Hukum DY kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis sore (14/9/2017).

Karena kliennya, DY menolak untuk menjawab, menandatangani BAP tersebut kemudian muncul saran untuk menggantikan Kapitra Ampera dkk.  "Klien saya tidak mau. Tiba tiba ada pernyataan di sini kami akan mencarikan kuasa hukum (pengacara, Red). Ini pelecehan terhadap profesi saya," katanya dengan nada tinggi.

Oleh sebab itu, Kapitra Ampera telah mempersiapkan beberapa surat untuk melaporkan tindakan arogan penyidik Kejati ke Jaksa Agung, Jamwas dan Menko Polhukam serta tembusan kepada DPP Peradi. "Petang ini saya berangkat ke Jakarta. Besok saya sampaikan langsung surat ini,'' tukasnya seraya memperlihatkan surat bersangkutan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapitra Ampera mewakili kliennya, DY juga memohon pra peradilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melawan pihak Kejati Riau. Sidang itu masih bergulir di PN Pekanbaru.

DY sendiri sudah ditahan dan kini dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim, Senin (11/9/17) lalu. DY disangkakan melakukan korupsi dana SPPD fiktif di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dispenda) Riau, sepanjang tahun 2015 hingga 2016.

Kapitra menilai pihak Kejati Riau berlaku tidak adil, arogan dan diskriminatif dalam perkara yang dihadapi kliennya itu. Salah satu contoh, mengapa hanya kleinnya saja yang ditahan sementara seorang tersangka lain, DL dibebaskan dengan alasan sakit keras.

DY bersama DL telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif. Dari hasil audit BPK dan internal Kejati Riau, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar. Keduanya lalu dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar