Hukum

Tiga Kadis di Pemko Pekanbaru Sudah Diperiksa, Pekan Ini Kejati Riau Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Penerangan Jalan

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan di Kota Pekanbaru pada pekan depan ini akan ada tersangka. Untuk menetapkan tersangka, tersebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta yang dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Sabtu (16/9/2017) malam.

"Minggu depan jika tidak ada halangan kami gelar perkara penetapan tersangka perkara pengadaan lampu," ungkap Sugeng.

Dalam kasus ini, sebelumnya tiga Kepala Dinas sudah diperiksa oleh Kejati Riau. Dimana masing-masing adalah Ingot Hutasuhut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Alek Kurniawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru.

Dugaan Tipikor lampu penerangan ini dilakukan melalui alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun angaran 2016 silam.

Editor Arif Wahyudi
sumber tribunpekanbaru


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar