Hukum

Kejari Siak Hilangkan Nama Syamsuar Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Simkudes, Ini Tuntutan Terdakwa

Syamsuar Bupati Siak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi Paket Program Simkudes Kabupaten Siak berbuntut dengan permintaan pembebasan Abdul Razak selaku terdakwa. Pasalnya dakwaan tersebut dinilai kabur.

Baca Juga Hakim Pertanyakan Nama Syamsuar Bupati Siak Tak Ada Dalam Dakwaan Korupsi Paket Simkudes

Hal ini terungkap saat Sanggur SH dan Rajiman Siregar SH kuasa hukum Abdul Razak dalam nota eksepsi yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/9/17) sore.

"Meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskan terdakwa. Karena dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur yang berbeda pokok materi dakwaan," ucap Sanggur dilansir dari riauterkini.com.

Baca Juga Terkait Hilangnya Nama Syamsuar, Kasipidsus Kejari Siak Mengaku Ceroboh Soal Dakwan

Karena dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, hilangnya makna peranan Bupati Siak pada dakwaan. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk dapat menggugurkan dakwaan jaksa yang dinilai kabur," sambung Sanggur.

Majelis hakim yang diketuai Sulhannudin SH, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk menanggapinya pada sidang pekan depan, atas eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU Emanuel Tarigan SH. Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes yang menjeratnya.

Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor.

Baca Juga Ini Kata Kasipidsus Kejari Siak Terkait Hilangnya Nama Syamsuar Dalam Kasus Korupsi Simkudes

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar