Hukum

Petinggi PTPN V Jual Lahan Milik Koperasi

Pertemuan pihak koperasi dan Pemkab Kampar serta pihak perusahaan (sumber photo tribunpekanbaru.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Carut-marut mulai terkuak dengan perusahaan perkebunan sawit milik negara ini. Dimana Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V ini kembali terkuak kasusnya.

Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan yang memediasi persoalan Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu dengan PTPN V di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (19/9/2017).

Dimana oknum petinggi PTPN V yang menjual lahan koperasi kepada perusahaan lain.

Baca Juga PTPN V Tuding Pendemo Bukan Pekerja Bongkar Muat TBS

Sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.com  Selasa (19/9/2017) Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengungkapkan, mantan unsur Direktur Marjan Usta menjual lahan koperasi 400 ha.

"Yang bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang lain dapat uangnya," ujarnya didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi.

Karel, perwakilan dari PT. Langgam Harmoni, membenarkan pernyataan Antoni soal Marjan. Kepada Bupati Azis Zaenal, ia menyebutkan, bukti kepemilikan lahan 400 hektare terdiri dari 76 Sertifikat Hak Milik dan123 buah SKGR.

Menurut Karel, Marjan menjual lahan atas nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia, adalah keluarga Marjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah keluarganya," katanya.

Sementara itu, Kasubag KKPA PTPN V, Feri Lubis mengaku, lahan 500 ha itu telah dikembalikan kepada Ninik Mamak karena tidak bisa dibangun. Soal Marjan, ia mengatakan, salah satu mantan Direktur perusahaan pelat merah itu bertindak sebagai pribadi.

Bupati Azis menanyakan bukti otentik penyerahan itu. Namun Feri tampak gugup menjawabnya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mencari bukti penyerahan tersebut.

Antoni kemudian menyanggah, bahwa nama pada SHM itu adalah anggota koperasi. Persoalannya, ia mempertanyakan, jalan cerita Marjan bisa memegang SHM tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

Selain itu, penjualan lahan 248 hektare lahan koperasi kepada KABIN oleh pengurus koperasi sebelumnya ikut disorot. Antoni mengungkapkan, lahan dijual, padahal SHM masih diagunkan di bank. Sehingga patut dicurigai, dokumen kepemilikan yang diperoleh KABIN adalah palsu.

Penasihat hukum Kopsa-M, Suwandi mengemukakan, Camat dan Kepala Desa Pangkalan Baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab di balik penerbitan SKGR untuk KABIN. "Kalau Kades nggak teken SKGR, pasti jual beli tidak akan terjadi," tandasnya. Ditambahkan, kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan koperasi sedang ditangani Kepolisian Daerah Riau.

Wakil Ketua Kopsa-M, Yusri Erwin langsung mempertanyakan kewenangan Kades meneken SKGR lahan yang bukti kepemilikannya berupa SHM telah ada. Kades Pangkalan Baru, M. Akbal yang hadir pada kesempatan itu tidak bisa menjawab.

Editor Arif Wahyudi
sumber tribunpekanbaru.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar