Hukum

Wah Ternyata Bupati Siak Syamsuar Sudah Dilaporkan ke KPK

Tanda terima laporan korupsi APBD Kab, Siak dari Kejaksaan Agung RI oleh LSM LKPK (Sumber photo harianberantas.co.id)

GAGASANRIAU.COM, SIAK- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi (LKPK), ternyata pernah melaporkan Bupati Siak Syamsuar ke penegak hukum. Syamsuar dilaporkan karena diduga bertanggungjawab atas kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah setempat.

Tak tanggung-tanggung kebocoran APBD Kabupaten Siak tersebut sejak dari tahun 2013 hingga 2015. Dan LSM LKPK mempertanyakan keseriusan penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Informasi ini sebagaimana dilansir dari harianberantas.co.id, laporan tentang dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan, jembatan didaerah setempat. Termasuk kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara yang diduga Bank Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas ikut terlibat, belum juga ditindaklanjuti.



Pasalnya, sejak tahun 2015 dan 2016 tahun lalu, dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan ini sudah dilaporkan ke lembaga Kepolisian, Kejaksaan, bahkan pada lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta.

“Aparat penegak hukum harus mengusut seluruh dugaan korupsi termasuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara tersebut. Apalagi Presiden RI Jokowi Dodo, telah mendengungkan pemerintah Negara Republik Indonesia harus di bebas dan bersih dari kejahatan korupsi,” kata Ketua Investigasi DPP lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi, Jekson JP,saat dihubungi harianberantas lewat via seluler pribadinya, Minggu (07/05/2017) di Pekanbaru.

Berdasarkan bukti data yang diperoleh Wartawan Redaksi Harian Berantas,dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak itu ditemukan dari hasil investigasi awal yang dilakukan awak media dan lembaga anti korupsi (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi) pada proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan dan jembatan termasuk dalam pengalokasian dana Bansos dan Hibah, tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 yang diperkuat dengan temuan BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, maupun klarifikasi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fally Wurendarasito beserta beberapa jajaran SKPD Pemdakab Siak kepada awak media ini dan LSM, Senin tanggal 09 Mei 2016 tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyimpangan sebesar Rp400 juta lebih yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap (tahap I) di Kabupaten Siak, diawali dengan terjadinya dugaan rekayasa kontrak dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen serta pembuatan rekening di Bank   Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas untuk memuluskan realisasi anggaran APBD senilaiRp.9.058.173.000 atau sebesar Rp9 miliar tahunanggaran 2014 lalu itu.

Berdasarkan dari uji pemeriksaan yang dilakukan pada Labkrim Medan, dihasilkan pemeriksaan tanda tangan diseluruh dokumen proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sei Kelakap (tahap I) di Kabupaten Siak, Riau tersebut murni palsu atau Non Identik.

Bukan itu saja, data lain yang dihimpun, dugaan korupsidana APBD Kabupaten Siak sejak tahun anggaran 2011-2014 sangat luar biasa. Betapa tidak, dari hasil pemeriksaan atau LHP BPK RI perwakilan Riau sejak 2011 hingga 2014,sempat heboh.Bahkan aparat hukum yang ada di Pekanbaru, Riau (Polda-Kejati Riau, red) tahun 2015 dan 2016 lalu, telah secara resmi meminta dan menerima bukti data penyimpangan (korupsi) yang terjadi dari organisasi kemasyarakatan yang anti dengan korupsi (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi). Namun proses penanganan hukumnya di Polda Riau dan Kejati Riau  hingga kini tak jelas.

Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI sendiri, telah menemukan adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh berbagai SKPD kepada rekanan dan dugaan penyimpangan SPPD mencapai mencpai Rp100 miliar sejak 2011 hingga 2014.

BPK RI, telah merekomendasikan agar seluruh SKPD menagih kelebihan bayar pada rekanan serta mengembalikan SPPD yang telah menjadi temuan tersebut. Sebab data yang dihimpun, BPK RI telah menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja hibah tahun 2011, 2012 dan 2013 sebesar Rp56,7 miliar lebih yang dinilai tidak memihak pada masyarakat Kabupaten Siak itu.

Sedangkan indikasi penyimpangan lewat SKPD pada Dinas Cipta Karya mencapai Rp.1,071 miliar dan dugaan penyimpangan pada pos sekretariat daerah sebesar Rp40,6 miliar.

Selain itu, temuan dugaan penyimpangan (korupsi) pada proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan dan jalan pada tahun 2012, dan 2014 yang sebelumnya didugadikendalikan oleh isteri Bupati setempat bernisial M (Hj. Misnarni Syamsur).

Adapun ruas jalan dan jembatan yang diindikasikan tersebut antara lain, ruas jalan dan jembatan Sungai Rawa menuju Tanjung Pal (Timbunan Base B dan Aspal) di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Paket dengan kontrak No. 620/Ktr/PU/PSJJ-PEM-JALAN/08/2015 itu memiliki kontrak sebesar Rp15.489.957.000, dengan masa kerja 260 hari kalender yang pengerjaannya dilapangan terindikasi menyimpang dan merugikan keuangan daerah dan negara.

Editor Arif Wahyudi
sumber harianberantas.co.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar