Hukum

LSM KPK Menduga Istri Bupati Siak Atur Proyek APBD 2013

Hasil Pekerjaan PT. Modern Widya Tehnical di Sabak Auh dan Hj.Misnarni istri Bupati Siak (Sumber photo harianberantas.co.id)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) selain melaporkan Bupati Siak Syamsuar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan ada dugaan keterlibatan istri orang nomor satu di kabupaten setempat ikut atur proyek.

Dimana harianberantas.co.id melansir bahwa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013. Dengan memfasiltasi PT Modern Widya Tehnical mendapat proyek milyaran rupiah.

Dituliskan harianberantas.co.id pada tahun 2013, kontraktor PT. Modern Widya Tehnical yang diduga diakomodir oknum istri penguasa itu (Bupati Siak Syamsuar), mendapat kerja peningkatan jalan simpang jembatan SSH simpang Pos Meredan dengan kontrak, No. 620/KTR/BMP/BM-TING-JALAN/APBD/01/2013 tanggal 11 Maret 2013 senilai Rp30.609.848.100,00 atau Rp30,6 miliar.

Dan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, terkesan bermasalah yang mengarah pada potensi kerugian negara.

Baca Juga Wah Ternyata Bupati Siak Syamsuar Sudah Dilaporkan ke KPK

Selain itu juga dituliskan, indikasi penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan SDN 004 Desa Sabak Permai tahun 2013 oleh kontraktor PT. Modern Widya Tehnical itu dengan nilai setelah diaddendum sebanyak dua kali, menjadi sebesar Rp4. 581.891.000,00.

Kebocoran dana APBD Kabupaten Siak pada tahun 2013 lalu itu, juga diduga terjadi pada pekerjaan pemeliharaan berkala jalan parit I/II Teluk Mesjid, jalan Hang Tuah, jalan Diponegoro dan jalan Rintis yang masih rekanan kontraktornya PT. Modern Widya Tehnical dengan biaya Rp4.834.279.000,00. Karena dalam pekerjaan dilapangan, terindikasi volume kegiatan dan bahan materialnya dikurangi dan atau manipulasi.

Bukan itu saja, penyimpangan lain diduga terjadi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Parit Makmur–Teluk Mesjid dengan kontraktornya juga tak lain adalah PT. Modern Widya Tehnical yang dibawah pengawasan Dinas BMP Kabupaten Siak dengan nomor kontrak 620/KTR/BMP/BM/TING-JALAN/APBD/28/2013 tanggal 28 April 2013 sebesar Rp3. 945.279.900,00.

Bahkan PT. Modern Widya Tekhnical pada tahun 2013 itu, juga diduga menyimpang dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Margo Ayu Desa Laksmana dengan biaya sebesar Rp4. 543.882.000,00 atau Rp4,5 miliar.

LSM KPK ini juga menduga persengkokolan lainnya, terdapat dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Merdeka Desa Merempan Hulu yang dibangun oleh kontraktor PT. TRAUNA-PT. MODERN, KSO tahun 2013 dengan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender (HK) dari nilai kontrak sebesar Rp3.323.630.000,00,-.

Sebab berdasarkan hitungan pada fisik kegiatan yang dilakukan, pekerjaan paket proyek peningkatan jalan Merdeka Desa Merempan Hulu tersebut, ditemukan item-item pekerjaannya dikurangi yang tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

LSM KPK sejauh ini sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini disertai alat bukti penyimpangannya dan telah diterima oleh beberapa lembaga hukum.

“Jika dalam waktu satu bulan kedepan ini pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak bertindak, maka kami (LSM KPK, akan melayangkan surat ke lembaga Presiden RI, DPR RI untuk mempertanyakan kepastian hukum positif dalam menjalankan supermasi hukum yang benar di republik ini, sebagaimana ketentuan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta ketentuan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999" kata Jekson JP Ketua Investigasi lembaga tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi  dilansir harianberantas.co.id 7 Mei 2017 lalu.

Dituliskan Harianberantas.co.id lagi, bahwa Kabid Dumas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Sugmanan Zamzami saat ditemuai Wartawan Redaksi Harian Berantas diruang kerjanya, sangat berterima kasih atas sejumlah laporan dugaan korupsi diwilayah Kabupaten Siak.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disampaikan rekan-rekan LSM KPK dari Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan cara penyampaian informasi seperti inilah yang membuat kami itu di KPK semakin percaya dan kuat. Tanpa informasi dari masyarakat atau LSM, kami juga kurang kuat. Makanya, setelah saya lihat dan membaca bukti-bukti yang ada dalam laporan itu tadi, semuanya sudah cukup dan mantap” cetusnya.

Sementara itu, Bupati Syamsuar saat dikonfirmasi soal tudingan ini melalui pesan singkat ke nomor teleponnya 08137847XXXX Kamis malam (21/9/2017) belum memberikan jawaban resmi saat berita ini dilansir.

Editor Arif Wahyudi
sumber harianberantas.co.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar