Daerah

LBH RAM Indonesia Perwakilan Inhil Berikan Konsultasi Hukum Secara Gratis

Ketua LBH Perwakilan Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang SH
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) RAM Indonesia perwakilan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, berikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan konsultasi hukum secara gratis. 
 
Ketua LBH Perwakilan Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang SH, bantuan hukum secara gratis ini didasari visi, misi  LBH RAM sendiri, serta amanat pasal 22 ayat 1 undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan pasal 7 huruf h tentang kode etik Advokat yang mewajibkan Advokat  memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencarian keadilan yang tidak mampu.
 
"Bagi masyarakat tidak mampu yang terkendala kasus hukum YLBH RAM Indonesia yang beralamat di Jl.Prof.M.Yamin SH, Gang.Manunggal Parit 16 Tembilahan, siap memberikan bantuan konsultasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Inhil," ujar Yudhia Perdana Sikumbang yang merupakan putra daerah Inhil, Rabu (27/09/2017). 
 
Bantuan konsultasi hukum gratis ini, sambungnya, adalah kepada siapapun, tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, politik dan keturunan maupun latar belakang sosial budaya. 
 
Adapun persyaratan untuk mengikuti kegiatan konsultasi gratis adalah sebagai berikut:
1. Warga negara indonesia
2. Masyarakat tidak mampu/kurang mampu
3. Calon klien membawa E-KTP
4. Calon klien mengisi formulir pendaftaran
5. Calon klien bersedia menunggu antrian
6. Maslah konsultasi adalah masalah pribadi bukan masalah orang lain.
7. Diharapkan tidak merokok diruangan
8. Bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku
9. Untuk klien di luar kota bisa konsultasi melalui SMS, surat dan Email.
 
Calon klien bisa mengirim pertanyaan ke email [email protected] atau melalui no handphone khusus 082284920830, untuk jadwal praktek buka senin-kamis pukul 09.00-17.00 wib dan jum'at pukul 14.00-17.00 wib.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar