Daerah

Pembuang Bayi di Inhil Terancam 5 Tahun Penjara

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kasus penemuan bayi perempuan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terungkap. Pelaku ayah kandungnya sendiri, sebut saja Bujang, terancam pidana Penelantaran Anak. 

 

Baca Juga Bayi Mungil Ditemukan di Depan Rumah Warga Tembilahan

 

Bujang dikenakan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

 
"Bujang tega melantarkan anaknya lantaran malu kepada orangtuanya jika ketahuan ia telah mehamili pacarnya sebut saja Bunga (16 tahun) yang telah melahirkan anak perempuan dibantu oleh dukung setempat," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa (4/10/2017).
 
Ulah sepasang kekasih ini terungkap setelah pihak kepolisian lakukan penyelidikan ditempat penemuan bayi tersebut di Jalan Pekan Arba Tembilahan pada waktu lalu. 
 
Penyelidikan dilapangan, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.  
 
Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu diketahui warga Kelurahan Tembilahan Hulu. 
 
Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. 
 
Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.
 
Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar