Hukum

Lurah di Pekanbaru, Pemalsu Surat Tanah Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Tiga Lurah saat menjalani sidang di PN Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga Lurah di Kota Pekanbaru dituntut satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut. Mereka dinyatakan bersalah. Aksi ketiga lurah terjadi tahun 2012 di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Hal ini berdasarkan sidang yang berlangsung pada Rabu sore (4/10/2017) dan dihadiri 3 lurah Fadliansyah (Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki), Budi Marjohan (Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya) dan dan Gusril (Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam tuntutannya menyatakan, ketiga lurah ini terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan," kata Sukatmini dilansir oleh riauterkini.com.

JPU pada sidang tersebut kepada ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH pembelaannya (pledoi) pada sidang yang digelar Senin tanggal 9/10/17 pekan depan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.


Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar