Hukum

Narkoba Asal Malaysia Masuk Riau, Ini Kata BNN

Aparat saat menyusun Barang Bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasy usai ekspose pengungkapan di Mapolda Riau

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Dari beberapa kejadian dalam kasus pengungkapan bandar narkoba, negara Malaysia selalu jadi momok bagi Badan Nasional Narkotika (BNN). Karena barang haram berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dan pil ekstasy tersebut selalu masuk dari negara tetangga tersebut.  

Dan BNN menilai bahwa Pemerintah Negara Malaysia tidak mampu dan memiliki komitmen dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Kawasan Asean yang kerap masuk ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat melakukan ekpose pengungkapan 25 Kg Sabu-sabu dan 25 ribu butir narkotika jenis ekstasy Jumat (6/10/2017) di Mapolda Riau.

Bahkan dikatakannya Narkoba yang masuk dari negara Malayasia tersebut membanjiri peredaran di dalam negeri. Pihaknya sudah mengajukan dan mempertanyakan berkali-kali terkait tangkapan yang sudah dilakukan aparat.

"Kesimpulan saya kemungkinan petugas mereka (Malaysia) tidak mampu atau tidak berkomitmen dalam penyalahgunaan narkoba sesama negara Asean atau negara bertetangga. Itu catatan saya," katanya.

Baca Juga Operasi Gabungan Aparat, Tembak Mati Bandar 25 Kg Sabu Serta Ribuan Butir Ekstasi

Ia mengatakan pengungkapan pada aparat gabungan, Kamis (5/10) sebagai contoh bahwa itu adalah jaringan internasional. Dimana hasil dari inevstigasi barang haram itu berasal dari Malaysia. Barang haram itu masuk dari Aceh, Sumatera Utara dan tertangkap di Riau.

Pihaknya menduga jaringan ini dari Malaysia menyebrang Selat Malaka karena kebetulan di sana tak ada pengawasan karena perairan internasional. Mereka bertransaksi memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain.

"Kapal sana menuju suatu koordinat tertentu, kapal dari sini ke koordinat yang sama lalu barang diserahterima di laut. Itu modus operandinya," ungkapnya.



Dan ia menerangkan bahwa narkoba dari Malaysia membanjiri Indonesia masuk melalui Kalimantan dan Sumatera. Pasalnya barang haram tersebut terlihat sama dengan kemasan beda seperti penangkapan 1 ton, 300 kg, 174 kg sabu-sabu yang seperti bubuk teh.

Namun ditegaskannya pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan kesatuan yang lain. Seperti kepolisian dan bea cukai terutama daerah Perairan Timur Sumatera yang sangat terbuka dan rawan dimasuki penyelundup.

"Ini tidak kita diamkan, kita sudah bentuk Seaport Interdiction, lakukan pencegahan di pelabuhan dan pesisir pantai pulau pedalaman dan terdepan," ujarnya.

Untuk diketahui, BNN mengungkap 25 kg dan 25 ribu butir pil ekstasi di KM 76 Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Satu dari dua diantaranya ditembak dan akhirnya meninggal dunia.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar