Hukum

Kejati Riau Periksa SF Haryanto Mantan Kadispenda Riau

SF Hariyanto

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Kadispenda Riau SF Haryanto.

Dalam kasus korupsi SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016 ini, riauterkini.com melansir, SF Haryanto diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (6/10/2017) siang.

SF Haryanto, tidak sendiri, Genta, mantan Kabid Pajak Dispenda Riau ini juga diperiksa penyidik Kejati Riau.

Sugeng Riyanta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, tidak menjawab pertanyaan apakah mantan pejabat penting Riau tersebut diperiksa. Namun ia mengaku bahwa pihaknya minggu ini dan minggu depan memang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, terkiat dugaan tindak pidana korupsi di Dispenda Riau

“Pemeriksaan tambahan, ini untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY yang termuat dalam BAP tersangka. Tujuannya untuk membuktikan apakah keterangan tersangka DY tersebut hanya sebatas alibi atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,” ujarnya.

Kejati Riau dalam kasus ini, telah menetapkan dua tersangka yakni, DL, Sekretaris Bapenda Riau dan DY sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda pada tahun 2015-2016.

Tersangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Pada kasus ini, ada modus membuat SPPD fiktif. Dimana orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan. Kemudian ada lagi modus jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riauterkini.com)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar