Hukum

Ratusan Kubik Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging Asal Kabupaten Kuansing, Milik Siapa?

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea saat menunjukan barang bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Balai Penegakan Hukum (Gakum) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) melalui Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang mengamankan 3 unit truk berukuran besar yang dipergunakan untuk mengangkut kayu diduga kuat tanpa dokumen sah.

Truk kontainer tersebut ditangkap di tempat berbeda. Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kronologis penangkapan pertama pada pukul 7.45 Wib Kamis (5/10/2017) di Jalan Kubang Raya diamankan truk dengan nomor polisi W 9790 US yang dikemudikan A 32 tahun.



Truk tersebut bermuatan kayu olahan sekitar 43 m3 sedangkan penangkapan kedua pada pukul 22.10 Wib di Jalan Km 7 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Turut diamankan truk dengan nomor polisi BK 9111 FO yang dikemudikan S 37 tahun dengan muatan kayu olahan sekitar 42 m3. Dan truk dengan nomor polisi S 9766 UW yang dikemudikan A 46 tahun dengan muatan kayu olahan 40 m3.           .

"Dalam operasi tersebut, sebanyak 3 unit truk jenis tronton kontainer dan 6 orang yang terlibat masing-masing sebagai supir dan kernet beserta surat-surat kendaraan diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Pekanbaru" kata Eduwar Hutapea Sabtu (7/10/2017).

Hasil pemeriksaan sementara diterangkan Eduwar, bahwa kayu olahan yang diangkut berasal dari Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan Medan Sumatera Utara.

Namun sayangnya pihak Gakum LHK tidak bisa segera mengungkapkan kepemilikan dan tujuan kayu olehan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan supir tidak mengetahui soal dokumen pengangkutan bahkan satu diantaranya tidak memiliki dokumen sama sekali" terang Eduwar.



Eduwar menerangkan kembali supir dan kernet mobil tersebut terancam dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun penjara.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar