Parlemen

Ketua DPRD: Pemkab Inhil Tak Kunjung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016

GAGASANRIAU.COM,TEMBILAHAN - Laporan Pertanggungjawaban APBD 2016 yang konon katanya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nyatanya hingga hari ini belum disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Padahal, seperti yang dikatakan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, pihaknya telah menyurati Pemkab Inhil agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

''Jika berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD tahun 2018, ini sudah sangat terlambat,'' ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Meskipun sudah disurati, dikatakannya hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Inhil.

Apabila itu tidak disampaikan, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak legislatif.

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan saat dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Inhil tengah mempersiapkan segala sesuatunya.

''Masih dalam proses, yang jelas semua dinas sudah saya instruksikan,'' tukas HM Wardan, Rabu (16/8/2017).(adv)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar