Daerah

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Miliki 2 paket kecil sabu-sabu, seorang pria AK (40 tahun), warga Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir. 
 
Pelaku dimana kan di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Minggu petang, 8/10/2017. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu. 
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal. 
 
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang sering bertransaksi dan telah meresahkan warga sekitar adalah tersangka AK," ungkapnya 
 
Akhirnya, Minggu petang, AK berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin Unit I Sat Res Narkoba, AIPDA Edi Surya, dirumahnya. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, didapat barang bukti seperti disebut di atas.
 
Saat ini, tersangka AK, bersama barang bukti susah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar