Hukum

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Ini Laporkan Jaksa ke Polisi

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Setelah sebelumnya seorang jaksa M.Nasir SH mengeluhkan tentang dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh mantan anggota DPRD Pekanbaru bernama Said Zohrin. Kali ini gayung bersambut, giliran mantan anggota DPRD Pekanbaru itu melaporkan jaksa M.Nasir SH ke polisi.

Hal ini terungkap setelah Said Zohrin melalui kuasa hukumnya Makhfuzat Zein SH MH dan Refi Yulianto SH melaporkan Muhammad Nasir dan kawan-kawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau.

Dalam laporan itu mereka melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 1 hektare. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL) dengan Nomor : STPL / 432 / X / 2017 / SPKT / Riau, tanggal 10 Oktober 2017.

Kuasa Hukum, Said Zohrin Makhfuzat Zein SH MH didampingi Refi Yulianto SH , mengatakan, atas kejadian itu maka kliennya mengambil langkah hukum. Dengan melaporkannya ke Polda Riau.

Ia menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh M Nasir dan kawan-kawan berupa dugaan pengrusakan kebun, dan tanaman kelapa sawit.

Baca Juga Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Ini Diancam Dilaporkan ke Polisi, Apa Sebab?

Dimana dirincikannya jumlahnya tanaman kelapa Sawit sebanyak 100 batang. Pengrusakan dilakukan menggunakan alat berat berupa eksavator sebanyak 1 unit.

Dan katanya pengrusakan dilakukan terindikasi pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ada saksi dari penjaga kebun milik Said Zohrin saat terjadinya dugaan pengrusakan pada Jumat (6/10/2017).

Makhfuzat SH MH berharap Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dia menduga otak pelaku pengrusakan lahan adalah oknum Jaksa yang terindikasi bertugas di Kejaksaaan Tinggi Riau bernama Muhammad Nasir.

Makhfuzat menerangkan, dari pernyataan kliennya Said Zohrin, sebelum melakukan dugaan pengrusakan didahului indikasi pengancaman terhadap penjaga kebun.

Masih dari informasi kliennya, Makhfuzat menyebutkan, mereka yang datang ke lokasi hampir 50 orang membawa senjata tajam berupa parang. Bahkan penjaga kebun diancam.

"Padahal surat sudah ditunjukkan penjaga kebun kepada massa yang menduduki kebun tersebut. Namun, disuruh pulang oleh massa yang sudah berkumpul," ucap Makhfuzat.

Sesuai dengan UU KUHP, pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dapat diancam selamanya 7 tahun penjara.

"Klien kami mengalami kerugian berkisar Rp500 juta. Karena ada tanaman sawit yang sudah berusia 10 tahun," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Muhammad  Nasir dan kawan-kawan, Suroto SH menyatakan bahwa terkait laporan Said Zohrin ke kepolisian klienya siap untuk menghadapinya.

Dari penuturan Suroto, sebelum klienya turun ke lapangan kliennya sudah meminta kepada pihak Kelurahan Sialang Rampai untuk memanggil Said Zohrin untuk di adu suratnya dengan urat kliennya. Akan tetapi sudah 2 kali dipanggil untuk hadir pada tanggal 19 September dan 26 september 2017 oleh pihak Kelurahan Sialang Rampai Said Zohrin tidak pernah datang tanpa konfirmasi yang jelas.

Karena dua kali pemanggilan said zohrin tidak datang, maka masyarakat yang sudah lama merasa dirugikan, pada 6 Oktober 2017 datang langsung untuk menguasai fisik tanah mereka sesuai surat tanah yang dimiliki.

"Kedatangan masyarakat ke lokasi tanah tidak untuk merusak melainkan untuk membuat parit batas. Saat penguasaan fisik dilapangan selain pemilik tanah M Nasir, juga hadir masyarakat lainnya yang mengaku tanahnya juga dikuasai oleh said zohrin diantaranya Wijaya, Jasmanidar, Betty,  Misnadi dan lain-lain. Mereka datang tidak untuk merusak, tapi hanya membuat parit batas," sebutnya.

Diakuinya memang ada perwakilan Said zohrin yang datang ke tempat masyarakat.  Menunjukkan surat tanah, namun ternyata yang ditunjukkan oleh anggota said zohrin saat itu adalah surat tanah atas nama orang lain yakni bernama S Yahya, kalau said zohrin mengaku sebagai pemilik lahan itu ya harusnya yang diperlihatkan adalah surat tanah atas namanya sendiri bukan atas nama orang lain.

"Kita tidak mengusir perwakilan Said Zohrin. Kami bicara baik-baik dengan anggota Said Sohrin di pondok yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari lokasi tanah,"ujar dia.

Yang herannya lagi bagaimana Said Zohrin itu bisa mengklaim lahan M Nasir dan kawan-kawan  sebagai miliknya. Sedangkan surat M Nasir itu Said Zohrin sendiri juga ikut menandatangani selaku ketua RW.

"Sebelum mendatangi lokasi tanah, kami sudah melapor ke Polsek Tenayan Raya, Camat, Lurah Sialang Rampai sebagai bentuk pemberitahuan. Surat disampaikan 4 Oktober 2017,"ungkapnya.

 Menurutnya, atas laporan Said Zohrin dinilai hak sebagai WNI. "Kita menghormati langkah hukum yg ditempuh said zohrin, biar hukum saja nanti yang membuktikan. Perlu saya jelaskan masyarakat saat itu memang ada bawa alat kebun, parang dan cangkul, tetapi memang hanya untuk membersihkan semak belukar dan rumput liar yang ada dilokasi, jelasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar