Daerah

Polsek Kemuning Bekuk Pengedar Narkoba, 78 Butir Pil Ekstasi Diamankan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Unit Opsnal Polsek Kemuning, menangkap seorang pria muda, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 14.00 WIB. 
 
Tersangka berinisial YI alias Mu (20 tahun) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, sedangkan pemasok barang haram tersebut berinisial To, warga Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning, berhasil melarikan diri. 
 
Turut disita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus berisikan 78 (tujuh puluh delapan) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa akan ada orang yang bertransaksi narkoba di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, dengan ciri-ciri berbadan kurus memakai baju hitam celana jeans. 
 
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, SH, langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, untuk melakukan penyelidikan. 
 
Sesampai di tempat dimaksud, ternyata ada seseorang yang sesuai dengan informasi masyarakat tadi. Lelaki yang kemudian mengaku bernama YI alias Mu, diamankan. Saat digeledah, ditemukan di dalam dompetnya 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu  dan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 
 
Tersangka mengakui bahwa barang yang diduga adalah sabu-sabu dan uang tunai itu, adalah milik tersangka dan uang tersebut adalah hasil penjualannya.
 
Dari keterangan tersangka Yo, diketahui bahwa narkotika tersebut dibeli dari tersangka To, di Desa Kemuning Muda. Polisi langsung bergerak ke alamat yang disebutkan tersangka Yo, namun tersangka To, sudah tidak berada dirumahnya. 
 
Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka To, dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 78 butir.
 
Saat ini tersangka Yo, dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka To, jadi DPO dan dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Kemuning.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar