Daerah

Tak Kapok, Residivis di Inhil Kembali Diringkus Polisi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang residivis ini sepertinya tak kapok setelah ditangkap polisi beberapa waktu lalu, kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Dan kembali nasib sial menimpa pengguna barang haram ini, pada hari Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 18.00 WIB, kembali ditangkap dengan kasus yang sama. 
 
Kedua tersangka diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di 2 TKP yang berbeda. 
 
Tersangka Ras (44 tahun), warga Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, 
 
Dan tersangka AM (45 tahun), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 19.00 WIB.
 
Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah). 
 
Dari tersangka AM, disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp. 3.247.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan  bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat. 
 
Menanggapi informasi tersebut, Kasat, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. 
 
Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. 
 
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
 
Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM, berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
 
Saat ini, tersangka Ras dan AM, beserta barang bukti, sudah diamankan di  Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan  lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar