Hukum

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Evi Diciduk di Bengkulu

Pelaku berbaju merah saat diamankan pihak kepolisian

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang perempuan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kasir ditempat ia bekerja.

"Benar, penangkapan Selasa 17 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis (19/10/2017).

Kejadian ini kata Guntur terjadinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 94 / VII / 2017 / Riau / Res Rohil. Tanggal 11 Juli 2017.

Pelakunya diterangkan Guntur Identitas perempuan berinisial ERT 32 tahun , warga Jalan. Setia Guna Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Modus yang dilakukan sesuai laporan polisi bermula pada Senin 27 Maret 2017 sekira jam 18.00 Wib. Dimana Jumain Sianturi selaku Kordinator di CV. Sikma Jaya melaporkan kepada pelaku bahwasanya selaku kasir di perusahaan tersebut telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV. Sikam Jaya sebesar Rp. 635.330.980.

Kemudian pelaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain. Hingga perusahaan tersebut merugi ratusan juta rupiah.

Meskipun adanya pengembalian dari pihak-pihak yang menikmati uang tersebut, namun perusahaan tersebut tetap mengalami kerugian Rp. 516.547.383.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar