Lingkungan

Aktifis: PT RAPP Harus Tahu Diri, Belasan Tahun Masyarakat Riau Sengsara

Lahan Gambut yang terbakar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua Bidang Advokasi Lingkungan dan HAM Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau Ricky Januari Nainggolan menyatakan hendaknya PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) harus tahu diri dan sadar hukum dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Nggak usah lebay lah, seolah-olah mau kiamat aja mengerahkan opini yang tidak sehat, ikuti saja aturan di republik ini, katanya taat hukum, tho sudah belasan tahun menikmati hasil hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning ini, namun bagi rakyat kecil hanya kebagian sengsara, hutan dan lahan rusak, kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diracuni oleh kabut asap, itu harus disadari" kata Ricky Januari Nainggolan Jumat sore (20/10/2017).

Dilanjutkan Ricky bahwa penggiringan opini yang terjadi saat ini bukan cara yang baik untuk memajukan bangsa dan membebaskan Riau dari kemiskinan.

"Sejahtera itu ke rakyat bukan elit-elitnya yang pegang kebijakan, lihat berapa banyak petani di desa-desa menderita karena lahannya dirampas, lihat bagaimana masa depan anak jika mereka tak punya kuasa laggi karena lahan mereka dikuasai oleh perusahaan raksasa ini" tegasnya.

Ditegaskan Ricky, Repdem Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat melalui Kemen LHK untuk mencabut izin perusahaan bubur kertas tersebut.

Lahan-lahan yang bermasalah kata Ricky bisa diberdayagunakan untuk petani-petani di desa, selain itu juga lanjutnya masyarakat bisa lebih giat memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) nya di Riau.

"Jika kita memang benar melawan dominasi modal besar menguasai hutan dan lahan di Riau ini momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukan kedaulatan pemerintah, jangan lagi kita serahkan bumi ini pada modal yang hanya bisa menyengsarakan rakyat" tegas Ricky.

Di berbagai media pemberitaan bahwa telah keluar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT. RAPP.

Di mana secara efektif RKU tersebut tidak berlaku lagi, sehingga operasional HTI PT. RAPP harus dihentikan.

Baca Juga Izin HTI Dicabut, Rakyat Riau Sejahtera

Dan hal ini juga didukung penuh oleh masyarakat di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya di daerah dengan kubah gambut terdalam tersebut, perusahaan bubur kertas ini menguasai secara dominan lahan di Pulau terluar tersebut.

Dengan diberikannya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut" kata Isnadi Esman warga Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.



Isnadi mengkritik kebijakan Kemen LHK karena sanksi yang diberikan kepada APRIL Grup terkesan lamban. "Seharusnya, izin PT.RAPP tersebut segera dicabut, sehingga tanah itu dapat dikelola oleh masyarakat untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya. Dan masyarakat pun tidak lagi menjadi buruh kasar di PT.RAPP" tegasnya.

“Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,”tukasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar