Daerah

Ayah di Inhil Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil

pelaku
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang ayah warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, tega setubuhi anak tirinya umur 15 tahun  hingga hamil. 
 
Pelaku bernama Ruting (43 tahun) diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas, pada Selasa, 24/10/2017, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan beratnya tersebut. 
 
"Pelaku telah diamankan, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Gadis Nelangsa (15 tahun), yang masih berstatus pelajar," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa (24/10/2017) siang. 
 
Peristiwa tersebut diketahui, bermula dari kakak kandung korban yang berinisial Ip (31 tahun), yang merasa curiga, karena Gadis, yang selama ini tinggal bersama dirinya, sudah beberapa bulan belakangan tidak pernah lagi menstruasi. 
 
"Ip lalu membawa Gadis ke tukang urut, yang mengatakan bahwa Gadis dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima," paparnya
 
Untuk lebih meyakinkan, Ip lalu membeli test pack dan hasilnya, GN memang positif hamil. Saat ditanya siapa pelaku pencabulan itu, korban menjawab bahwa pelakunya adalah BR atau ayah tiri mereka sendiri. 
 
Perbuatan tersebut dilakukan BR, saat korban GN, balik ke rumah orangtuanya saat libur sekolah. Dengan ancaman akan menceraikan ibunya, bila korban tak mau melayani dirinya, BR berhasil merusak masa depan anak tirinya sendiri.
 
Mendengar hal itu, Ip tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang. 
 
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar