Hukum

Dari 10 Truk Ilegal Logging, Polres Kampar Amankan 1 Truk Mobil

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu alam tanpa dokumen hasil penebangan liar.

Sebagaimana data yang diterima dari Polda Riau, penangkapan itu dilakukan pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 05.30 Wib, di Jalan Lintas Pekanbaru Taluk Kuantan Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Namun sayangnya dari informasi pihak kepolisian soal adanya 10 unit mobil yang mengangkut kayu ilegal tersebut, hanya satu yang berhasil diamankan.

Pada kesempatan tersebut polisi hanya mengamankan supir truk berinisial RUD.

Supir bersama Barang Bukti (BB) saat ini dibawa ke Mapolres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (24/10/2017) membenarkan soal penangkapan truk mengangkut kayu ilegal logging tersebut. "Benar ada penangkapan tersebut" kata singkat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar