Hukum

Milik Siapa 101 Trenggiling Selundupan ke Malaysia Ini ?

Barang Bukti trenggiling yang ditangkap oleh TNI AL

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan Dumai berhasil menangkap 101 ekor satwa trenggiling dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

Penyerahan satwa trenggiling tersebut dilakukan oleh perwakilan Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut Saiful S dan diterima oleh Kepala BBKSDA Riau Mahfud dan Eduwar Hutapea Kepala Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II hari ini Rabu (25/10/2017).

Dikatakan Letkol Laut Saiful S, bahwa penyelundupan satwa dilindungi ini melalui perairan laut Dumai tepatnya di Laut Pakning Kecamatan Batu Kabupaten Bengkalis dalam kegiatan patroli.



Dalam dugaan penyelundupan kasus ini diamankan dua Tersangka, dengan Barang Bukti (BB) 101 ekor trenggiling hidup dan sebuah perahu motor berhasil diamankan.

Dan Kepala Balai BKSDA Riau Mahfud mengatakan untuk tindaklanjut penegakan hukum, kasus ini diserahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II.

"Trenggiling-trenggiling tersebut berada di Balai Besar KSDA Riau dan rencananya hari ini akan dilakukan pelepasliaran setelah dilakukan penyerahan kasus tersebut ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi II" kata Mahfud.

Penangkapan ini terang Eduwar Hutapea, adalah kali keempat selama tahun 2017 ini, namun hingga kini pihaknya belum bisa mendata siapa pemilik satwa tersebut.

Pihaknya hanya bisa mempidana kurir dalam kasus ini. Dimana menurut keterangan kurir ini dibayar Rp.800 ribu perorang untuk membawa barang selundupan ini ke pembeli di Malaysia.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar