Hukum

Paksa Dijadikan PSK, Wanita Ini Laporkan Masrizal ke Polisi

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan dari seorang perempuan berinisial DPS pada Selasa 24 Oktober 2017 menerima laporan terkait Tindak Pidana Pengancaman.

Sebagaimana data yang diterima dari Polda Riau, bahwa perempuan berinsial DPS ini dipaksa oleh oleh laki-laki bernama Masrizal melayani laki-laki hidung belang di sebuah cafe, jika enggan melayani akan disiksa.

Kejadian ini berawal pada 15 Juni 2016 pelaku mengajak DPS bekerja di sebuah rumah makan di Ujung Batu. Namun setiba disana ia mengaku dipekerjakan di sebuah cafe di Lintam Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pelaku mengancam DPS apabila tidak melayani tamu atau tidak bekerja dengan "benar" maka akan disiksa. Korban mengaku dengan berat hati melaksanakan apa yang diperintahkan pelaku.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu (25/10/2017) saat dikonfirmasi adanya laporan ini membenarkan. "Benar ada laporan tersebut di Polres Rohul" ungkapnya singkat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar