Hukum

AF Miliki 15 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi di KTV Paragon

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AF karena kedapatan memiliki 15 butir ekstasi merk Hello Kitty di sebuah tempat karoke bernama Paragon di Jalan Sutan Syarif Kasim Pekanbaru.

Data yang diterima dari Polda Riau, Rabu (25/10/2017), penangkapan tersebut pada Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 18.00 Wib di ruangan 5 lantai dua KTV Paragon.

Dari tangan pelaku Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menyita plastik bening berisikan 15 butir diduga narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda.

Ketika di interograsi pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial P.

Selain pil setan tersebut, polisi juga menyita BB lain berupa telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi narkoba.

Saat ini pelaku bersama BB diamankan di Dit Res Narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu (25/10/2017) membenarkan penangkapan tersebut."Benar sekarang dilakukan penyidikan terhadap pelaku" ungkap Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar