Hukum

Kejati Riau: 6 TSK RTH Cabut Kuasa Hukum Dari RAN

Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Riau menyatakan bahwa 6 orang yang ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut kuasanya.

Dimana sebelumnya 6 orang TSK dalam kasus tersebut sempat memberikan kepercayaan kepada Razman Arif Nasution dan rekan untuk mendampingi mereka terkait permasalahan hukum yang dihadapi mereka.

"Benar kemarin kami menerima tembusan surat pencabutan kuasa tersebut. 6 orang yg mencabut," terang Sugeng Riyanta Rabu (15/11/2017) kepada GAGASANRIAU.COM melalui pesan singkat.

Dipaparkan oleh Sugeng, bahwa tembusan surat perihal pencabutan kuasa, ditujukam kepada Razman Arif Nasution.

"Tembusan surat perihal pencabutan kuasa, surat ditujukan kepada Advokat RAN ditandatangani oleh 6 orang TSK RTH, yakni IS, H, DIR, RM, HP, Y." terang Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang dari Aparatut Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.

"18 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Itu terdiri dari ASN dan pihak swasta yang salah satunya DAS mantan kepala Dinas PU," sebutnya pada Rabu (8/11/2017) siang.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar