Meski 6 TSK RTH Mencabut Kuasa Hukum

Razman Arif Nasution Tetap Akan Praperadilan Kejati Riau

Razman Arif Nasution kuasa hukum 8 TSK RTH

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Razman Arif Nasution dan rekan Kuasa Hukum dari 8 orang Tersangka kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam anggaran Pemerintah Provinsi Riau akan tetap mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Meskipun sebelumnya 6 orang TSK menyatakan mencabut kuasa hukum terhadap Razman Arif Nasution dan rekan.

"Ada rasa ketakutan yang luar biasa, dikarenakan saya dan tim akan melakukan upaya hukum praperadilan serta saya juga akan meminta pertanggungjawaban Gubernur juga karena dia memanggil pak Dwi, dan semua klien saya terbuka dan jujur siapa yang bermain dibelakang ini" kata Razman Arif Nasution kepada wartawan Rabu (15/11/2017).

Terkait pencabutan kuasa hukum ini dikatakan Razman ada pihak-pihak lain yang "bermain" yang mempengaruhi kasus yang ditangani. Meskipun kliennya menyatakan mencabut kuasa terhadap dirinya bersama tim, Razman menyebutkan tidak serta merta haknya sebagai kuasa hukum akan hilang.

Baca Juga Kejati Riau: 6 TSK RTH Cabut Kuasa Hukum Dari RAN

"Pencabutan sepihak mereka masih klien saya sepanjang belum saya setujui, karena ada dalam klausul perjanjian, jika tetap juga maka kita akan melakukan upaya hukum berupa denda." Terang Razman.

"Saya juga mendapat informasi-informasi bahwa ada pertemuan tertutup dirumah si A, dirumah si B, mempengaruhi si A, si B, ini patut saya duga ada koloborasi dan kejahatan ini harus diungkap, karena itu kami selaku kuasa hukum tetap akan mengajukan praperadilan dan akan membongkar siapa saja yang terlibat" terang Razman. Tidak ada yang saya takutkan selain Allah Swt" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Riau menyatakan bahwa 6 orang yang ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut kuasanya.

Informasi terbaru juga disampaikan oleh Sugeng Riyanta Rabu siang ini bahwa salah satu mantan Kepala Dinas juga menyatakan sudah mencabut kuasa hukum kepada Razman Arif Nasution dan tim.

"Barusan dapat tembusan surat lagi, TSK DAS juga cabut kuasa hukum RAN" tulis Sugeng kepada GAGASANRIAU.COM.

Dimana sebelumnya mantan Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno juga ditetapkan TSK bersama 17 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi RTH ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang dari Aparatut Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.

"18 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Itu terdiri dari ASN dan pihak swasta yang salah satunya DAS mantan kepala Dinas PU," sebutnya pada Rabu (8/11/2017) siang.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar