Daerah

Tahun 2015 Pemkab Siak Gagal Tagih Pajak Penerangan Lampu Jalan PT IKPP, PT LSP, PT FM

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Puluhan milyar dana yang seharusnya menjadi pendapatan daerah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak gagal diraih. Hal ini disebabkan Pemkab Siak kurang optimal dan lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemungutan pajak PPJ non PLN.

Ada tiga perusahaan besar yang terdata menunggak Pajak Penerangan Lampu Jalan. Yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP), PT Fetty Mina Jaya (PT FMJ), dan PT Libo Sawit Perkasa (PT LSP).

Hal ini terungkap dari resume hasil pemeriksaan atas  kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berdasarkan hasil audit Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015.

Dirilis BPK RI dalam laporannya bahwa Pajak Penerangan Jalan bukan PLN dari PT Indah Kiat Pulp and Paper berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Siak Tahun Anggaran 2014 Nomor 09.C/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015. Terungkap terdapat kekurangan penerimaan PPJ non PLN dari PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) sebesar Rp28.951.106.391,08.

Sampai dengan pemeriksaan LKPD Tahun 2015, diketahui bahwa PT IKPP belum melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut dan berupaya melakukan permohonan keringanan pada Tahun 2015 melalui surat kepada Bupati Siak.

Baca Juga APBD Tahun 2015, Pemkab Siak Bayar Pegawai Sudah Berhenti Kerja

Dalam surat tersebut, PT IKPP meminta agar perhitungan PPJ dikembalikan pada perhitungan semula, yaitu berdasarkan perhitungan jumlah Trafo Listrik yang digunakan untuk penerangan jalan saja dan bukan berdasarkan jumlah seluruh Kapasitas Trafo Listrik yang digunakan untuk proses produksi.

Permohonan keringanan tersebut telah ditolak oleh Bupati Siak. Pada TA 2015, PT IKPP telah melakukan penyetoran/pembayaran PPJ non PLN sebesar Rp1.835.952.251,00 dengan menggunakan SPTPD.

Dan anehnya atas pembayaran tersebut, Bidang Pendapatan tidak melakukan verifikasi atas SPTPD tersebut dan tidak menerbitkan SKPD sebagaimana ketentuan Perda Nomor 18 Tahun 2002 Pasal 9.

Selanjutnya PT Fetty Mina Jaya dan PT Libo Sawit Penerimaan PPJ sebesar Rp22.092.592,00 merupakan realisasi penerimaan dari bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2015.  PT FMJ tidak menyerahkan SPTPD pada bulan Juli sampai dengan Desember 2015.

Sementara itu PT Libo Sawit Perkasa (PT LSP) sebesar Rp11.550.418,00 merupakan realisasi penerimaan dari bulan Januari s.d. Mei TA 2015.

Dan pada 10 Februari 2016 PT LSP telah menyerahkan SPTPD dan Bidang Pendapatan DPPKAD telah menyampaikan surat permintaan pembayaran tanpa dilakukan penetapan SKPD untuk bulan Juni sampai dengan Desember.

Pemkab Siak dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dan hal ini dituliskan BPK RI, mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT IKPP, PT LSP dan PT FMJ.

Atas kondisi ini, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak.

Kepada Bupati Siak, BPK RI merekomendasikan agar memerintahkan Kepala DPPKAD untuk, melakukan perhitungan kembali atas nilai Pajak Penerangan Jalan non PLN Tahun 2015 pada PT IKPP dan PT LSP, untuk kemudian dijadikan dasar Pemkab Siak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar