Ekonomi

Sejak 2013 Hingga Agustus 2017, PT Alpen Food Industry Tidak Penuhi Hak Normatif Buruh

Mogok buruh PT AICE 17 November 2017

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) menyatakan bahwa PT Alpen Food Industry dari tahun 2013 hingga Agustus 2017 tidak pernah memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh pekerja.

"Fasilitas-fasilitas seperti tunjangan makan, transportasi, dan sebagainya, sebagaimana yang disebutkan pihak perusahaan dalam siaran pers yang diedarkan di media sosial baru-baru ini, perlu kami tegaskan lagi bahwa fasilitas tersebut baru dimulai pada bulan Agustus 2017 dan efektif berlaku pada September 2017" ungkap Ketua SGBBI Panji Novembri Sabtu (18/11/2017).

Dan itu diterangkan Pani lagi, sejak tahun 2013 sampai Agustus 2017. "Para pekerja dipekerjakan dalam kondisi tidak menerima tunjangan-tunjangan tersebut" ujarnya.

Panji melanjutkan, dengan tidak adanya kepastian kerja, maka pekerja tidak akan menikmati fasilitas-fasilitas tersebut karena dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu atau apabila masa kontraknya habis.

"Selain itu, kami menemukan lebih dari 30 perjanjian kerja dimana pekerja dipekerjakan dengan kondisi upah dibawah ketentuan Upah Mnimum Kota (UMK) pada tahun 2016.

Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" terangnya lagi.

Dijelaskan Panji terkait aksi mogok mereka bahwa tuntutan pekerja mengenai status kerja memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga PT Alpen Food Industry Tidak Konsisten, Buruh AICE Mogok Kerja Lagi

Seharusnya kata Panji, PT AICE yang akan menjadi sponsor Asian Games 2018 sudah selayaknya perusahaan terlebih dahulu memperhatikan nasib pekerja.

"Keinginan kami adalah pengusaha PT. Alpen Food Industry bersedia membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan ayat 7" tegasnya.

Karena menurut Panji, Perjanjian Bersama tersebut harus dibuat sesuai dengan Pasal 141 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) jo. "Pasal 1243 KUHPerdata untuk memenuhi syarat sahnya pembuatan PB dan mencegah terjadinya wanprestasi dikemudian hari" pintanya.

Sebelumnya diberitakan ribuan buruh PT Alpen Food Industri (AICE) kembali melakukan mogok kerja. Para pekerja perusahaan produsen es krim ini menilai manajemen mengangkangi peraturan dan perundangan-undangan di Republik Indonesia ini.

Melalui surat edaran rilis pers dengan Nomor 007/SGBBI/09/11/2017 yang dikirim ke redaksi GAGASANRIAU.COM, Sabtu 18 November 2017, mereka menyatakan akan melakukan mogok kerja hingga 02 Desember 2017.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar