Daerah

Lagi Kasus Penikaman di Inhil, Kali ini Korbannya Penonton Orgen Tunggal

Dua pelaku bersama barang bukti sebuah badik diamankan polisi di Polsek Kempas

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Lagi-lagi kasus penikaman terjadi di Kabupaten Inhil, belum lama ini warga Kelurahan Sungai Beringin jadi korban penikaman oleh pria diduga stres. Kali ini Pemuda Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, ditikam saat nonton acara dangdutan orgen tunggal disebuah acara pesta pernikahan. 

 

Baca Juga: Tanpa Sebab, Pria di Inhil Mengamuk dan Tikam Warga Sungai Beringin

 

Pristiwa itu membuat heboh warga setempat, pasalnya pemuda yang ditikam langsung meninggalkan dunia, ditikam dengan sebuah badik berkarat.

 

Pelaku berinisial Bah alias An (21 tahun) dan AA (18 Tahun), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan Polsek Kempas diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

 

Penikaman itu terjadi, Sabtu (18/11/2017), sekira pukul 23.40 WIB, di di Kelurahan, mengakibatkan korban Ali (19 Tahun), seorang Buruh, warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, meninggal dunia.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK membenarkan kejadian tersebut. 

 

Berdasarkan pengakuan saksi Aris (21 tahun), peristiwa itu bermula saat mereka menonton acara orgen tunggal yang diselenggarakan dalam sebuah acara pengantin di tempat tersebut. Tiba - tiba kemudian datang orang yang tidak mereka kenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. 

 

Melihat hal tersebut, korban kemudian tampil membela temannya, namun kemudian datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut. Melihat itu, Aris lari mencari bantuan. 

 

"Saat kembali ke lokasi tadi, ternyata korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan, namun apa daya, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri," ungkap AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, Senin (20/11/2017).

 

Mendapat informasi adanya kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, dan Personel Polsek Kempas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. 

 

"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi didapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka. Dan ditemukan sebilah badik (senjata tajam)," tukasnya

 

Penyelidikan lebih lanjut kemudian mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Pada hari Minggu, pukul 10.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya di Parit Perintis Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan.

 

Berdasarkan pengakuan awal, peristiwa itu bermula saat minuman tersangka AA, tersenggol oleh korban, hingga minuman tersebut tumpah. Hal itu membuat AA tidak senang dan langsung memukul korban. 

 

Melihat AA memukul korban, Bah juga langsung menikam korban, sehingga korban jatuh. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar