Daerah

Perjalanan Dinas 18 SKPD Pemkab Siak Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Sebanyak 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten Siak menjadi catatan yang belum bisa diyakini kebenarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 31 SKPD, diketahui terdapat Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Diuraikan BPK RI biaya perjalanan dinas luar daerah pada 18 SKPD yang belum dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp318.783.180,84.

Baca Juga Jangkar Matangkan Berkas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Bupati Siak

BPK RI mencatatkan bahwa 18 SKPD, tersebut berdasarkan keterangan dari Pemkab Siak, mengaku telah terjadi kesalahan input data tiket, kesalahan input nilai, tidak mencantumkan tiket transit, dan perubahan perjalanan karena kondisi force majeur.

Akibat kelalaian tersebut, Pemkab Siak dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar