Hukum

Oknum Wartawan Diduga Sikat Uang Terdakwa Narkoba Rp.200 Juta, Janji Urus Dakwaan

Heri Kusnadi alias Eri Jeck dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis sidang di PN Bengkalis.(sumber photo riauterkini.com)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Istri seorang terdakwa dalam kasus Narkoba bernama Tati, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan. Uang tersebut diberikan kepada oknum wartawan tersebut karena oknum itu dapat membantu kasus yang dihadapi suaminya.
 
Tati adalah istri Heri Kusnadi alias Eri Jeck. Eri Jeck adalah terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam kasus kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
 
Dilansir dari riauterkini.com Jum’at, 24 Nopember 2017, Tati mengaku kepada pewarta bahwa dirinya telah menitipkan uang Rp200 juta kepada seorang oknum wartawan berinisial AL untuk 'mengurus' kasus sang suami. Hal ini ia sampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan terhadap suaminya, Kamis (23/11/17) kemarin oleh Penasehat Hukum (PH), Windrayanto, SH di PN Bengkalis. 
 
"Aku kasih dia duet, karena dia janji mau bantu aku untuk selesaikan kasus abang (suaminya, red). Dia bilang aku bantu kak, siapkan aja dana sekian, duet itu langsung ku serahkan ke dia, malah dianya hilang," ungkapnya.
 
Dan ia menerangkan bahwa saat memberikan uang Rp200 juta itu, ada bukti berupa kwitansi dengan isinya tentang titipan sementara. Dan kata Tati, ada saksi waktu uang tersebut diserahkan kepada oknum wartawan A itu. 
 
"Aku ada bukti, aku pakai kwintansi sama dia. Janjinya, untuk meminimalisirlah (hukuman, red) namun nyatanya tidak ada. Tapi dia malah bohonginya aku," katanya dengan wajah tampak geram didampingi salah seorang saudara perempuannya.
 
Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut JPU dengan hukuman pidana mati. Menurut JPU Ero Jeck dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ratusan ribuan pil ekstasi. 
 
Penangkapan Eri Jeck dilakukan aparat kepolisian merupakan pengembangan setelah mengamankan dua kurir Zulfadli dan Aldo di Koto Gasin, Kabupaten Siak.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar