Ekonomi

Ini Pesan Menteri Desa PDTT Soal Pengunaan Dana ADD

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kedepan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahun pengelolaannya tidak bisa dilakukan sesuka Kepala Desa. Apalagi menggunakan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor atau rekanan.
 
"Mulai tahun depan Presiden meminta supaya semua proyek yang menggunakan Dana Desa dikerjakan secara swakelola. Nanti aturannya dibuat tentang hal itu, jadi tidak boleh pakai kontraktor lagi dan seluruh Kepala Desa wajib melibatkan masyarakat di desanya masing-masing, artinya jangan sampai Kepala Desa bergerak sendiri”,kata Eko Putro Sandjoyo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Minggu (19/11) melalui rilis persnya kepada wartawan.
 
Dimana Anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah melalui APBN terus mengalami peningkatan mulai dari 20 triliun hingga tahun ini mencapai 60 triliun rupiah.
 
Dan masing-masing desa rata-rata mendapat Rp.800.000.000,- hingga Rp.1,6 miliar rupiah sehingga pemerintah semakin memperketat aturan main dalam pengelolaannya, termasuk tidak boleh lagi menggunakan kontraktor.
 
Ditegaskan Eko Putro Sandjoyo bahwa pengelolaan proyek  menggunakan  Dana Desa secara swakelola itu betul-betul diawasi dengan melibatkan masyarakat setempat  dalam rangka menghidupkan perekonomian desa.
 
Dan juga di Tahun 2018 ditetapkan 30 persen dari nilai Dana Desa itu wajib dipakai untuk upah pekerja yang melaksanakan proyek dan seluruh perangkat desa juga wajib mengalokasikan dana  Rp.50.000.000,- dari anggaran Dana Desa untuk membuat sarana olahraga di masing-masing desa.
 
Hal ini terungkap saat Menteri DPDTT yang didampingi Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan rombongan seusai meninjau lokasi pembibitan tanaman dan dialog dengan masyarakat Desa Luwuk Kanan Kabupaten Katingan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar