Hukum

Soal Putusan MA Terkait Bupati Rohul Suparman, Eksekusi Dilakukan Jaksa KPK

Suparman Bupati Rohul saat menjalani sidang di PN Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima Amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi vonis bebas Suparman Bupati Kabupaten Rokan Hulu tersebut.
 
"Sudah diterima" tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada GAGASANRIAU.COM Senin malam (27/11/2017) ketika ditanyakan soal Amar Putusan MA tersebut.
 
Dan dijelaskan Priharsa, eksekusi putusan MA tersebut akan dilakukan oleh Jaksa KPK. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. "Kalo itu nanti di infokan saat hari eksekusinya" jawabnya singkat.
 
Sebelumnya Priharsa sempat menyatakan bahwa pihaknya setelah mendapat amar putusan dari MA secara resmi dan berkekuatan hukum tetap, Jaksa KPK berkewajiban untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
 
 
"Setelah menerima amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa KPK untuk mengeksekusi putusan tersebut" ujarnya Sabtu siang (11/11/2017).
 
Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti, sudah mengeluarkan putusan kasasi KPK atas kasus Suparman.
 
Hal ini terungkap berdasarkan pantauan di website resmi di www.mahkamahagung.go.id. Putusan dibuat 8 November 2017.
 
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K/PID.SUS/2017. Yang mana majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK terhadap vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dimana sebelumnya KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar