Hukum

Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis, Adik Kandung Amril Mangkir Bersaksi, Majelis Hakim Akan Panggil Paksa

Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, akan melakukan panggilan paksa terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip palsu kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI).  Dimana dalam kasus ini telah menyeret dua terdakwa Bukhari dan Muska Arya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 
 
Selain panggilan paksa majelis hakim juga akan menggunakan undang-undang yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 224 KUHPidana "barang siapa dipanggil sebagai saksi dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan".
 
Sebagaimana dilansir riauterkini.com Selasa (28/11/2017), ketiga majelis hakim itu menanggapi atas permohonan Kuasa Hukum terdakwa. Pasalnya saksi-saksi terdiri dari 4 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian harusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis tak kunjung hadir.
 
Keempat orang saksi pada hari ini Selasa (28/11/2017), di antaranya Riki Rihardi (Kabag Umum, adik kandung Bupati Bengkalis Amril Mukminin), dan dari pihak PT. BRI yaitu Suwaryanto Poen, Johan Ming dan Joni yang sudah tiga kali panggilan, tak pernah hadir.
 
"Melalui majelis hakim kami mohon ada upaya tegas, agar dalam persidangan ini tidak seperti sidang paripurna atau hanya mitos," ungkap Kuasa Hukum terdakwa Muska Arya, Windrayanto, SH usai sidang.
 
Sidang akan kembali digelar Rabu (29/11/17) besok dengan agenda keterangan saksi yang dijadwalkan panggilan JPU menghadirkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai korban pemalsuan tanda tangan.
 
Dalam sidang itu juga hadir JPU Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH, Handoko, Andy Sunartejo. Selain dari kelima saksi yang akan dihadirkan, dijadwalkan meminta keterangka saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu saksi ahli direncanakan pekan depan.
 
"Untuk besok (Rabu, red) kita agendakan untuk keterangan saksi Bupati Bengkalis, panggilannya sudah kita kirimkan," ujar JPU Novriansyah singkat.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar