Hukum

Dalam Sidang Kode Etik, Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru Dinilai Lalai Kaburnya Satriandi Dan Nugroho

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah Riau usai menggelar sidang kode Etik terhadap 4 orang petugas jaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (28/11/2017) hingga sore. Menyatakan kaburnya Narapidana Satriandi dan Nugroho dari Lapas Kelas II A Pekanbaru adalah unsur kelalaian petugas dan tidak ditemukan adanya unsur suap dalam kasus tersebut.
 
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang kode Etik yang digelar Selasa siang siang hingga sore ini.
 
Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kementian Hukum dan HAM Riau, Lilik Sujandi kepada wartawan, Selasa (28/11/2017) sore. Ia  mengatakan kegiatan tersebut terkait sidang kode Etik menentukan hasil pribadi kedisiplinan petugas.
 
"Hasil dalam sidang kode Etik tadi terbukti tidak ada unsur penerimaan hadiah. Namun murni dari kelalaian kewenangan petugas itu sendiri," ungkap Lilik.
 
Lilik juga menjelaskan, bahwa beda hal dengan 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis yang adanya dugaan unsur penerimaan hadiah dari Napi tersebut. Jadi yang di Lapas Pekanbaru, kata Lilik hanya kelalaian.
 
 
"Kalau di Lapas Bengkalis diduga ada unsur penerima hadiah. Sedangkan di Lapas Pekanbaru itu hanya kelalaian kewenangan saja," kata Lilik.
 
Sama halnya dengan Lapas Bengkalis yang di Pekanbaru juga, Lilik menambahkan pihaknya memerintahkan terhadap petugas untuk membuat surat pernyataan penyesalan terkait kelalaiannya saat bertugas secara terbuka.
 
"Nantinya surat penyesalan yang dibuat secara terbuka, akan kita diserahkan ke pimpinan. Dan itu sama antara Lapas Bengkalis dan Pekanbaru akan diintruksikan membuat surat tersebut," sambung Lilik.
 
Khusus mengenai potensi pelanggaran pidana dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kaburnya Napi. Lilik menyebutkan pihaknya juga telah membuat surat yang ditujukan kepada Polresta Pekanbaru sebagai pelapor.
 
"Dalam hal ranah penyidikan tentunya kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Sedangkan sidang kode Etik hanya memberikan rekomendasi mengikuti penyidikan dalam peradilan," pungkas Lilik.
 
Namun kembali dikatakan Lilik, bahwa pihaknya belum menemukan adanya unsur penerimaan hadiah yang diterima petugas Lapas Pekanbaru terkait larinya napi tersebut. Mengenai Senjata Api (Senpi) yang didapat Napi, itu masih dalam penyelidikan. 
 
"Tidak ada unsur penerimaan hadiah, itu hasil pemeriksaan kita internal belum menemukan, tapi adanya kelalaian wewenang pada saat pengawasan pintu. Petugas juga sempat melakukan perlawanan terhadap Napi yang kabur," pungkas Lilik.
 
Laporan Helmy
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar