Hukum

Terancam Dipecat, 7 Petugas Lapas di Riau Ditetapkan Tersangka

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menetapkan 7 petugas sebagai Tersangka Administrasi, karena melanggar kode etik dan lalai terkait kaburnya Narapidana. Ketujuh orang tersebut masing-masing 3 orang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis dan 4 orang yang bertugas di Lapas Pekanbaru.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Dewa Putu Gede Selasa (28/11/2017).
 
 
Petugas yang di Tersangkakan tersebut masing-masing dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru adalah, Darso Lumban Turuan sebagai Petugas Pintu Utama (P2U), Hasiholan Tampubolon sebagai Petugas Pintu Utama (P2U), Parhimpulan sebagai Kepala Regu Pengamanan (Ka Rupam) dan Muslim sebagai Waka Rupam.
 
Dan untuk petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis tersangkanya, Syafriandi sebagai Ka Rupam, Sucipto sebagai Petugas Pintu Utama (P2U) dan Beri Kumari Zawan sebagai penjaga jaga.
 
"Semuanya ada 7 orang, 4 dari Lapas Pekanbaru dan 3 lainnya dari Lapas Bengkalis. Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka administrasi di Kemenkumham," kata Dewa, Selasa (28/11/2017) siang.
 
Diterangkan Dewa, dari hasil penyelidikan dan sidang kode Etik yang digelar hari ini akan menentukan keterlibatan mereka atas dugaan kaburnya para narapidana (Napi). Apakah ada unsur pidananya atau sengaja menerima hadiah.
 
"Jadi dalam sidang kode Etik ini, nampak jelas apa aja kesalahan petugas Lapas ini. Jika terdapat unsur pidananya akan dipecat," tegas Dewa.
 
 
Mengenai petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis, Dewa menambahkan telah menyerahkan penyidikannya ke pihak yang berwajib. Dari hasil yang didapat, satu orang petugas Lapas telah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian atas penyalahgunaan wewenang.
 
"Dari hasil penyidikan kepolisian, satu orang petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syafriandi sebagai Kepala Regu Pengamanan (Ka Rupam). Tapi masih tahanan luar, sisanya juga kita tetapkan sebagai tersangka administrasi," pungkas  Dewa.
 
Sebelumnya diberitakan sebanyak 3 orang Napi diduga berhasil kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Bengkalis dibulan yang sama, yakni Satriandi, Nugroho dan M. Azizie. Akibatnya, Kemenkumham Riau bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan yanga hasilnya 7 orang petugas Lapas diduga terlibat dalam aksi pelarian napi.
 
Laporan Helmy
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar