Riau

Gubri Takut Dipidana Jika Tetap Teken SK PNS Honorer K2

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ahmad Hijazi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau menyatakan Gubernur Arsyadjuliandi Rachman tidak ingin mengambil resiko jika tetap ngotot menandatangani Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) honorer K2.
 
"Masalahnya adalah ketentuan yg mengharuskan, persyaratan bahwa Gubernur menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang isinya mencantumkan bahwa kalau dikemudian hari diantara yang lulus K2 ditemukan dokumen yang tidak benar, maka Gubernur bisa dipidanakan" terang Ahmad Hijazi kepada GAGASANRIAU.COM, Selasa malam (29/11/2017).
 
Hal ini sampaikan sehubungan dengan adanya pertemuan antara Komisi II DPR RI dan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi di ruang pimpinan komisi tersebut, di Jakarta, Selasa (28/11/2017) siang.
 
Dan Ahmad Hijazi kembali menerangkan bahwa proses penerimaan honorer K2 terjadi sebelum Gubernur saat ini menjabat. "Bagaimana mungkin Gubernur mengambil resiko se konyol itu" ujarnya.
 
 
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sendiri pada saat acara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Rabu (29/11/2017) menyatakan bahwa dirinya ditelepon oleh Menteri MenPAN RB terkait polemik Honorer K2 ini.
 
"Tadi saya barusan pak Menteri PAN RB menelpon saya, beliau mengatakan nanti saya pelajari pak Gub, dari sisi legalitasnya, karena kita ini kan sama-sama baru berapa tahun, yang K2 ini kan penerimaannya sudah sekian tahun yang lalu kita nggak tahu, nah ini mau diverifikasi, diturunkan BKN (Badan Kepegawaian Negara. Red), BKP, untuk mengecek, kalau memang itu memenuhi persyaratan, pak Gubernur nggak perlu lagi menandatangani SPTJM" tutur Arsyadjuliandi Rachman yang akrab disapa Andi Rachman ini Rabu (29/11/).
 
"Dan terus nggak mungkin, Kepala BKD, Kepala Dinas, saya menandatanganin Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, kalau ternyata ini salah saya siap dipidana, kan gak saya waktu itu penerimaannya, kata pak Ikhwan kepala BKD" tutur Andi Rachman lagi.
 
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy Selasa siang (29/11/2017) menegaskan agar persoalan honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus pada tahun ini persoalaannya harus selesai. Agar tidak timbul persoalaan baru di tahun depan.
 
“Kita minta persoalan ini bisa diselesaikan tahun ini juga. Sebab kalau tidak, tahun depan 100 orang K2 yang sudah lulus ini akan menemukan banyak permasalahan lain yang saling berkait, berimplikasi akan semakin buntu peluang penyelesaiannya,” kata Lukman Edy saat pertemuan tersebut.
 
Dikutip dari koranriau.net pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berjanji akan menyiapkan payung hukum untuk menyelesaikan kasus honorer K2 Riau dalam pertemuan itu. Dan untuk menyiapkan payung hukum ini, KemenPAN-RB akan melakukan koordinasi dengan BKN, KASN, BPKP.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar