Daerah

Tim Harat Polres Inhil Berhasil Bongkar Kasus Pencurian

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Wisma Berlian Jalan Telaga Biru Tembilahan. Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang tersebut, dapat digulung dalam waktu dan tempat yang berbeda.
 
Kapolres indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan para pelaku. 
 
"Salah satu tersangka yang berinisial Ed alias Bj, (16 tahun), warga Desa Simpang Gaung, secara sukarela menyerahkan diri, pada hari, 2 Desember 2017 ", terang AKP Arry, Minggu (3/12/2017)
 
Dua tersangka lainnya yang lebih dahulu dibekuk adalah Ru (22 tahun) dan Sya alias Co (23 tahun), keduanya petani dan warga Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa pencurian satu unit TV merk Panasonic 22 inch itu, baru diketahui pengelola Wisma Berlian, pada hari Rabu, 22/11/2017, sekira pukul 13.00 WIB. 
 
Korban Sultan (48 tahun), yang mendapat laporan dari karyawannya, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi. Dalam 1 bulan belakangan, wisma tersebut, telah beberapa kali kehilangan tv, dari dalam kamar - kamar yang disewakan.
 
Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim lalu memerintahkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari penyelidikan tersebut mulai didapat titik terang pelakunya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.
 
Pada hari Kamis, 30/11/2017, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Harat yang dipimpin IPDA Agung Gunawan Putra, S.TK, berhasil mengamankannya tersangka Sya alias Co dirumahnya. Tak lama kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Ru juga berhasil diciduk.
 
Dari CCTV dan keterangan kedua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka lagi. Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian, lewat Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPDA Juwartono, akhirnya tersangka ketiga atas nama Ed, secara sukarela menyerahkan diri.
 
"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda", kata Perwira Polisi Balok Tiga itu. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. "Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan", tambah AKP Arry.
 
Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak 2 kali, di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan, karena CCTV belum terpasang. "Mereka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara", tutup Kasat Reskrim.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar