Daerah

Tim Harat Tangkap Pelaku Jambret

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian atau jambret, pada hari Minggu, 3/12/2017, sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan. 
 
Tersangka yang berinisial Sy alias Ij (33 tahun), warga Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diduga menjadi pelaku jambret 1 unit HP merk Xiaomi Note 5, milik Yenni (53 tahun), warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
Pristiwa tersebut terjadi pada hari Senin  27/11/2017, sekira pukul 12.15 WIB, di Jalan Keritang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa pada hari naas itu, korban yang berprofesi sebagai guru itu, sedang berjalan kaki di TKP. 
 
Karena ada yang menghubungi handphonenya, korban kemudian mengeluarkan HP dan menerima telpon tersebut. Tiba - tiba, muncul dari arah belakang, seorang laki - laki yang mengendarai sepeda motor matic warna putih, langsung menarik HP Xiaomi Note 5 milik korban, dan kemudian terus melaju, meninggalkan TKP. 
 
Korban mencoba berteriak dan mengejar pelaku, namun karena hanya berjalan kaki, ditambah suasana jalan sedang sepi, pelaku langsung menghilang, meninggalkan korban. 
 
Tak terima dengan kejadian itu, Yenni, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hilir.
 
Setelah mendapat laporan dari korban, Kasat lalu memerintahkan Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk melakukan penyelidikan.
 
"Dari hasil pendalaman terhadap kejadian tersebut, didapat informasi bahwa pelaku diduga adalah tersangka Sy alias Ij", tutur AKP Arry. Tersangka kemudian dapat ditangkap Tim Harat, saat berada di Jalan Datuk Bandar Tembilahan.
 
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi Note 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 6986 GS warna putih, diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar