Daerah

2018, Sekda Inhil Minta Transaksi Non Tunai Mulai Diterapkan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin meminta pelaksanaan transaksi non tunai sudah harus diterapkan pada tahun 2018 mendatang.
 
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai oleh Bank Riau-Kepri di Aula Bappeda Kabupaten Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (4/12/2017) sore kemarin.
 
"Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/sj tahun 2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai tanggal 1 januari 2018 yang akan datang. Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai," kata Sekda.
 
Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi non tunai guna menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus sebagai persiapan untuk menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
 
Untuk itu, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Riau-Kepri yang telah berperan serta turut membantu dan mendukung Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
 
"Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil, saya minta agar dapat mempersiapkan diri serta memahami tentang transaksi non tunai ini sehingga mampu mengimplementasikannya dengan baik sebagai mana mestinya," imbuhnya.
 
Sebab menurutnya, selain sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia, penerapan Transaksi Non Tunai ini juga merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena mampu mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah. (ADV) 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar