Daerah

Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok Resmi Ditahan Kejari

Pantauan di lapangan, tersangka menggunakan rompi warna dumker gelap dengan tulisan di belakang
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (5/12/17)  resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq. SE selaku Direktur PT. Ramadhan Raya merupakan perusahaan  pelaksana pekerjaan proyek  pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013 lalu.
 
Tersangka taufiq alias upik ditahan,  terkait  kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok,  di Kecamatan Enok,  Kabupaten Indragiri Hilir. Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dana Anggaran  APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi,SH mengatakan bahwa didalam  pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan Kerugian  negara kurang lebih sebesar 2.1 Miliar.
 
" Kami melakukan  penyidikan kasus ini,  sesuai spedik dan dipecah-pecahkan, Karna proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran  APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014." terang Kajari ketika ditemui wartawan diruang kerjanya.
 
Sekedar mengingat, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Temabilahan dengan nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana KorupsiTerhadap Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragir Hilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.00,-.
 
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tembilahan bersama  tim ahli  dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran.
 
Kemudian terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan Kajari Tembilahan Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.
 
" Mengenai, apa ada tersangka lain dalam kasus ini. Dalam waktu tak berapa lama lagi,  akan kami sampaikan" jawab Kajari.
 
Editor: Arif Wahyudi 
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar