Parlemen

DPRD Inhil Tandatangani MoU dengan Kejari

TEMBILAHAN - Mendukung tugas pokok dan fungsinya, DPRD Inhil kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (21/11/2017).

Prosesi penandatanganan MoU yang digelar di Kantor Kejari ini, dilakukan langsung oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Inhil, yakni Ketua DPRD H Dani M Nursalam S.Pi M.Si, serta para Wakil DPRD DR Ferryandi, DR Mariyanto dan DR Syahruddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Lulus Mustofa.
 
Tampak hadir Sekretaris DPRD H Fauzan Hamid, sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Sekretariat DPRD dan segenap jajaran Kejari Kabupaten Inhil.
 
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Dani menjelaskan, MoU tersebut sama seperti yang telah dilakukan sebelumnya atau tepatnya sekitar 2 tahun yang lalu, hanya saja ini sudah memasuki tahap kedua, dalam rangka penguatan fungsi DPRD terutama yang berkaitan dengan produk produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), yang nantinya akan dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Inhil.
 
"Melalui MoU ini, diharapkan kita bisa dibantu oleh pihak Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan materinya (Materi Perda, red)," terang Dani saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kejari Kabupaten Inhil.
 
Apalagi, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, DPRD merupakan salah satu lembaga pemerintah yang juga menghasilkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan publik secara langsung.
 
"Jadi, ini rawan kalau nantinya ada keputusan yang berlawanan dengan masyarakat, sehingga kita membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan yang merupakan pengacara negara," tambahnya.
 
Senada dengan itu, Kajari Lulus Mustofa berharap agar ke depan seluruh kegiatan di DPRD tidak ada yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Melalui MoU ini kita bisa bekerjasama, seperti kalau ada pembahasan Perda atau lainnya yang berkaitan dengan hukum bisa didampingi agar tidak menyimpang," pungkasnya.(adv)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar