Hukum

Jikalahari Beberkan Fakta Hukum Dugaan Korupsi PT RAPP, Jarot Handoko Membantah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkapkan fakta-fakta persidangan hasil rangkuman soal dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Fakta-fakta tersebut mereka rangkum dalam bentuk lembaran-lembaran keterangan (Silde).
 
 
"PT RAPP selaku pelaksana penebangan tegakan kayu hutan mendapatkan Rp. 939.294.134.388,29 atau setidaknya Rp.939 milyar setelah dipotong Fee, yang dibayarkan kepada perusahaan pemegang IUPHHKHTHT di Pelalawan" ungkap Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari kepada GAGASANRIAU.COM, 8 Desember 2017 melalui pesan aplikasi Whatsapp.
 
 
 
Hal ini diterangkan Made berdasarkan kesaksian dalam persidangan dimana dalam persidangan pimpinan perusahaan-perusahaan yang memperoleh IUPHHKHT dihadirkan dalam persidangan.
 
 
Rangkuman Slide ini kata Made untuk membuka kembali soal sepak terjang dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini kepada masyarakat maupun pemerintah. Agar perusahaan bubur kertas milik Sukanto Tanoto orang terkaya di Indonesia ( versi Globe Asia pasca Tax Amnesty) dapat ditindaklanjuti secara tegas.
 
 
 
Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Jarot Handoko, saat dikonfirmasi GAGASANRIAU.COM, Senin (11/12/2017) menyatakan bahwa materi Slide yang dikirimkan oleh Jikalahari tidak benar.
 
 
"Banyak yang disampaikan itu, tidak memiliki dasar yang kuat sebagai informasi, RAPP itu tidak punya anak perusahaan" tulis Jarot singkat.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar